Bima, katada.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bima, Ir. Nggempo membantah proyek pemeliharaan berkala jalan Ncera-Sorimila, Sorimila-Sorina’e dan Papa-Nggelu tahun 2021 bermasalah.
Proyek tersebut dikerjakan saat Nggempo menjabat sebagai Kadis PUPR Bima. Kini, ia sudah purna tugas akhir Desember 2022 lalu.
”Tidak benar (tuduhan pelapor). Proyek jalan tersebut tidak ada masalah. Jalan dalam kondisi mantap,” tegas Nggempo dihubungi melalui handphone, Senin (20/2/2023).
Ia mengungkapkan, proyek pemeliharaan jalan tersebut sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Inspektorat Kabupaten Bima. ”Di laporan hasil pemeriksaan (LHP) mereka (BPK dan Inspektorat) tidak ada temuan kekurangan volumenya. Lebih-lebih tidak ada pengembalian satu rupiah pun,” ungkapnya.
Baca Juga: Kejati NTB Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan Rp10 Miliar di Bima
Sebelumnya, proyek jalan ini dilaporkan sekelompok masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Dalam laporannya, proyek pemeliharaan jalan dengan nilai kontrak Rp10,498 miliar diduga bermasalah.
Menurut laporan masyarakat, proyek yang dikerjakan PT Tukad Mas dan PT Budi Mas dinilai asal-asalan. Bahkan, ada beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Misalkan pada material kerikil aspal, ketebalan aspal, hingga lebar aspal.
Baca Juga: Bupati Bima Diterpa Dua Isu Terima Fee Proyek: Pengadaan Kapal Rp275 Juta dan Saprodi Rp250 Juta
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan sudah menerima laporan dari masyarakat perihal proyek jalan tersebut. ”Laporannya sudah kita terima dari kelompok masyarakat beberapa hari yang lalu dan saat ini kita masih menunggu Disposisi dari pimpinan,” terang Efrien Saputera kepada wartawan. (ain)
Baca Juga: Terdakwa Tayeb Siap Buktikan Aliran Uang Rp250 Juta ke Bupati Bima di Persidangan