Katada

Mantan Kadis PUPR Lotim dituntut 5 tahun penjara

Terdakwa Lalu Mulyadi dan Husnan saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram. (istimewa).

Mataram, katada.id – Sidang perkara kasus korupsi proyek pembangunan pasar di Sambelia, Lombok Timur (Lotim) memasuki tahan penuntutan.

Terdakwa Lalu Mulyadi dituntut 5 tahun penjara. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lotim ini dituntut juga membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Terdakwa Lalu Mulyadi dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusaq Djunarto dalam tuntutannya, Rabu (3/2).

Terdakwa Mulyadi memperkaya terdakwa Husnan, Direktrur CV Prame Sacre hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp241,1 juta.

Perbuatan terdakwa Mulyadi itu dilakukan ketika menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dinas ESDM, Perindustrian, dan Perdagangan Lombok Timur di tahun 2015.

Selain Mulyadi, JPU juga menuntut terdakwa Husnan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Terdakwa Husnan membayar uang pengganti kerugian negara Rp241,1 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.

JPU juga meminta Majelis Hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa yang saat ini masih berstatus tahanan kota.

Usai mendengarkan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri untuk menyampaikan nota pembelaannya pada pekan depan.

Sebagai informasi, proyek pembangunan pasar di Sambelia, Kabupaten Lombok Timur ini dikerjakan dengan menggunakan dana APBD Lombok Timur tahun 2015. Muncul sebagai pemenang lelang, CV Prame Sacre dengan harga penawaran Rp1,93 miliar.

Namun dalam pengerjaannya, proyek tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai perencanaan hingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan NTB senilai Rp241,1 juta. (rif)

Exit mobile version