Katada

Mantan Kadistan Bima Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejagung

Ilustrasi Kejaksaan Agung. (net/google)

Katada.id, Mataram – Tim Kejagung RI telah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi di NTB terkait pengadaan bibit jagung Rp 170 miliar. Penyidik yang beranggotakan enam orang memeriksa saksi dari Selasa (29/10) dan berakhir Kamis (31/10) sore.

Sejak hari pertama, tim memeriksa sejumlah mantan Kadis Pertanian maupun mantan Kadis Pertanian se-NTB. Mereka juga memeriksa Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi dan rekanan pengadaan bibit jagung Aryanto Prametu.

Dari sekian saksi yang dipanggil hanya mantan Kadis Pertanian Bima yang pada tahun 2017 diketahui dijabat oleh Tayeb. Penyidik Kejagung menjadwalkan pemeriksaannya Rabu lalu. Namun ia tidak hadir.

Selanjutnya, tim kejagung menunggu hingga Kamis tadi, namun ia kembali mangkir tanpa alasan. “Semua hadir, kecuali yang dari Bima (mantan Kadistan Bima),” kata salah seorang penyidik Kejagung bernama Abfianto.

Meski mangkir, ia tetap akan dipanggil. Tetapi pemeriksaannya akan dilakukan di Kejagung. “Akan tetap diperiksa. Periksanya di Kejagung,” terangnya.

Sebagai pengingat, di NTB Kejagung sedang mengusut kasus pengadaan bibit jagung 2017. Anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan bibit tersebut Rp 170 miliar. Namun diduga bibit yang disebar ke petani tidak berkualitas. Bahkan BPSP NTB menemukan 198 ton bibit yang diduga oplosan atau palsu. (rif)

Exit mobile version