Katada

Mantan Kepala Bank NTB KCP Syariah Dompu Ditahan

Ilustrasi Bank NTB.

MATARAM-Mantan Kepala Bank NTB Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Dompu, A Hafid Amin sudah menginap di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Mataram. Ia tahan terkait kasus korupsi kredit bermasalah yang merugikan negara Rp 1,5 miliar.

Hafid tahan untuk kepentingan persidangan. Karena dalam waktu dekat, ia akan diadili di Pengadilan Tipikor Mataram. ’’Berkas perkara pejabat bank NTB KCPS Dompu sudah masuk,’’ kata Humas Pengadilan Tipikor Mataram Fathur Rauzi kepada wartawan di Mataram, Kamis (22/8).

Saat ini, kata Ozi, sapaan Fathur Rauzi, yang bersangkutan sudah ditahan. Langkah tersebut untuk mempermudah proses persidangan nantinya. ’’Ditahan di Lapas Mataram, karena sidangnya pekan depan,’’ ungkapnya.

Pengadilan telah mengeluarkan penetapan hakim yang akan menyidangkan Hafid. Ketua Majelis Hakim Anak Agung Ngurah Rajendra didampingi hakim anggota Fathur Rauzi dan Abadi.

Hafid terserat kasus ini karena ulah terpidana Muhamad Faisal. Saat itu, mantan analis kredit Bank NTB KCPS Dompu mengurus pengajuan kredit 22 nasabah. Tetapi penyaluran kredit tidak dilakukan sesuai prosedur standar operasional Bank NTB. Kredit disalurkan secara nepotisme yakni kepada istri, ipar, dan bibinya.

Blanko pengajuan kredit hanya diisi kolom nama pemohon kredit, sementara lembar administrasi diisi sendiri oleh Faisal. Penandatanganan akad kredit pun di rumah masing-masing nasabah, yang seharusnya di kantor bank.

Sementara permohonan kredit itu tidak dilengkapi persyaratan sesuai dengan aturan bank Pemda NTB ini. Permohonan kredit diterima dan dapat dicairkan juga dengan bantuan mantan Kepala Bank NTB KCPS Dompu, A Hafid Amin.

Modusnya, Faisal menyalahgunakan setoran kredit nasabah, menggunakan berkas permohonan yang batal diajukan sebelumnya, menjadi anggota kelompok tani untuk mendapat fasilitas kredit, dan menambah plafon kredit nasabah.

Meski proses pengajuan tidak sesuai SOP, Hafid tetap mengeluarkan surat persetujuan pembiayaan. Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan NTB kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar dari kredit bermasalah 14 nasabah. Sementara hasil investigasi internal Bank NTB yang dipimpin saksi A Hafid kredit bermasalah ditemukan terhadap 22 nasabah dengan kerugian Rp 1,5 miliar.

Sebagai informasi, Faisal dihukum dihukum penjara selama lima tahun. Ia terbukti korupsi Rp 1,5 miliar dalam pengajuan kredit 22 nasabah.Majelis hakim menghukum terpidana dengan membayar denda Rp 200 juta. Kemudian membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. (dae)

Exit mobile version