Katada.id, Mataram – Mantan Kepala Bank NTB Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Dompu, A Hafid Amin dituntut 5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi.
Terdakwa dituntut membayar denda Rp 200 juta. Jika tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman 4 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU M Isa Ansori, Senin (21/10). Sedangkan persidangan dipimpin ketua majelis hakim AA Ngurah Rajendra.
”Terdakwa Hafid dinyatakan terbukti dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dituntut 5 tahun penjara,” kata JPU.
Sebagaimana dalam uraian tuntutan JPU, Hafid disebut membantu terpidana Muhamad Faisal. Saat itu, Faisal yang menjabat analis kredit Bank NTB KCPS Dompu mengurus pengajuan kredit 22 nasabah. Tetapi penyaluran kredit tidak dilakukan sesuai prosedur standar operasional Bank NTB. Kredit disalurkan secara nepotisme yakni kepada istri, ipar, dan bibinya.
Blanko pengajuan kredit hanya diisi kolom nama pemohon kredit, sementara lembar administrasi diisi sendiri oleh Faisal. Penandatanganan akad kredit pun di rumah masing-masing nasabah, yang seharusnya di kantor bank.
Sementara permohonan kredit itu tidak dilengkapi persyaratan sesuai dengan aturan bank Pemda NTB ini. Permohonan kredit diterima dan dapat dicairkan juga dengan bantuan terdakwa, Hafid.
Modusnya, Faisal menyalahgunakan setoran kredit nasabah, menggunakan berkas permohonan yang batal diajukan sebelumnya, menjadi anggota kelompok tani untuk mendapat fasilitas kredit, dan menambah plafon kredit nasabah.
Meski proses pengajuan tidak sesuai SOP, terdakwa Hafid tetap mengeluarkan surat persetujuan pembiayaan. Di sisi lain, Hafid disebut tidak menikmati uang korupsi tersebut. Tetapi berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan NTB, perbuatannya membuat negara rugi Rp 1,6 miliar dari kredit bermasalah 14 nasabah. Sementara hasil investigasi internal Bank NTB ditemukan kredit bermasalag terhadap 22 nasabah dengan kerugian Rp 1,5 miliar. (dae)