Mataram, katada.id – Kejati NTB telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI untuk petani di Lombok Timur (Lotim).
Dua tersangka yakni mantan Kepala Cabang BNI Mataram inisial AM dan Bendahara HKTI NTB inisial IR. “Ada beberapa oknum yang jadi tersangka, inisialnya AM dan IR,” tersng Kepala Kejati NTB, Sungarpin kepada wartawan, belum lama ini.
Sungarpin masih enggan membocorkan kapasitas dan peran AM dan IR dalam kasus dana KUR BNI ini. Tetapi, ia menegaskan, jika dua orang tersangka memiliki peran dan keterkaitan dalam pencairan dana KUR tahun 2020 itu. “Kami belum bisa sampaikan identitasnya,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun katada.id, tersangka AM diduga akronim dari nama mantan Kepala Cabang BNI Mataram, Amirudin. Ia menjabat sebagai bos BNI Mataram hingga 2021. Sementara, IR diduga bendahara HKTI NTB, Lalu Irham.
Selama proses penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa 160 petani dari 789 petani penerima dana KUR BNI. Selain petani, penyidik juga telah memeriksa Wakil Bupati Lombok Timur, H. Rumaksi selaku ketua HKTI NTB.
“Jadi, dari 789 petani penerima KUR BNI, ada yang diterima sepenuhnya, ada yang diterima sebagiannya, ada juga yang nol. Ada pula yang terima dalam bentuk Saprodi (sarana produksi) tapi tidak sesuai dengan fungsinya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini dana KUR BNI ini bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.
Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung sekitar 789 orang yang tersebar di 5 desa di Kecamatan Jerowaru. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektar dengan total luas lahan mencapai 1. 582 hektar.
Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di 5 desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker. Yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR.
Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.
Persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI namun tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI.
Tunggakan merekapun beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta. Tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara para petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu. (aw)