Katada

Mantan Kepala BPKAD Lombok Barat Diperiksa dalam Kasus Korupsi LCC

Mantan Kepala BPKAD Lombok Barat Burhanudin memberikan pernyataan usai diperiksa penyidik Kejati NTB, Senin (28/8).

Mataram, katada.id – Penyidik Kejati NTB memeriksa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat (Lobar) Burhanudin, Senin (26/8).

Ia diperiksa sebagai kasus dugaan korupsi penyertaan modal Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada,Lombok Barat (Lobar).

Burhanudin mengaku ada 20 pertanyaan diajukan penyidik, yakni mengenai proses awal penyertaan modal LCC. Ia menjelaskan, saat menjabat Kepala BPKAD, dirinya hanya bertugas menyiapkan lahan sebagai penyertaan modal terhadap PT Tripat yang digunakan untuk pembangunan LCC.

“Lahan LCC ini sebelumnya digugat warga bernama Made Swartiningsih. Kami menang tingkat kasasi kami menang,” ceritanya.

Setelah itu, BPKAD mengurus sertifikat lahan seluas 8,4 hektare tersebut. Sesuai Peraturan Daerah (Perda), lahan itu diserahkan Pemkab Lobar kepada PT Tripat sebagai penyertaan modal. ”Luas lahan saat itu 8,4 hektare. Yang serahkan 5,1 hektare karena lahan 3,3 hektare ada bangunan Agro,” ungkapnya.

Dalam perda, penyertaan modal ke  PT Tripat berupa aset tanah, bukan dalam bentuk bangunan. Karena itu dilakukan ruislag aset berbentuk bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 3,3 hektare.

”Saya lapor ke Bupati (Zaini Arony) dan DPRD, tidak bisa kami serahkan 8,4 hektare. Karena saat itu ada bangunan. Akhirnya saya serahkan 5,1 hektare ke PT Tripat dan penyerahan dilakukan oleh pak Uzair (mantan Sekda Lobar. Nilai appraisal tanah seluas 5,1 hektare itu sekitar Rp 19,7 miliar, itu yang saya serahkan tahun 2012,” bebernya.

Pada tahun 2014, Burhan berhenti menjabat sebagai Kepala BPKAD. Ia digantikan Mahnan. ”Di era saya itu harga tanahnya sekitar Rp 300 juta per are. Makanya nilainya sekitar Rp 19,7 miliar untuk yang 5,1 hektare tersebut. Tetapi kemudian saat diserahkan kedua, nilai appraisalnya sekitar Rp 20 miliar yang 8,4 hektare. Kok bisa turun,” tanya Burhan heran.

Seharusnya, menurut Burhan, dari waktu ke waktu harga aset tanah semakin mahal. Namun yang terjadi di lahan LCC, harganya malah menurun. ”Untuk pembuatan KSO (kerja sama operasional) LCC itu bukan di era saya,” katanya.

Burhan menambahkan, beberapa mantan pejabat Sekda Lobar juga diperiksa sebagai saksi. Yakni mantan Sekda Lobar Uzair, mantan Kepala Bidang Aset Ayub, dan mantan kepala BPKAD Lobar Mahnan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan adanya pemeriksa saksi kasus LCC. “Ada 11 orang yang akan diperiksa,” katanya. (ain)

Exit mobile version