Mataram, katada.id – Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) dituntut dengan hukuman beragam.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Dompu Maman dituntut 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun). Ia juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Christien Agustiningsih selaku Direktur CV. Nirmana Consultant dituntut 7,6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Sementara, uang Rp 3.595.500 yang dititip terdakwa dirampas untuk negara.
Terdakwa Beni Burhanuddin selaku Komisaris PT. Profilda Sejahterah dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp 643.376827 subsidair 4 tahun penjara.
Sementara terdakwa Hery alias Fery dituntut 7,6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa Hery juga dihukum membayar uang pengganti Rp Rp 44.136.000 subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang terpisah, Senin (23/12), keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat terdakwa juga dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa Hukum Terdakwa Maman, Muhammad Arif menilai tuntutan JPU tersebut tidak cermat dan jelas memahami posisi klien dalam pembangunan RS Pratama Manggelewa. Menurutnya, terdakwa hanya ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), bukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Bahwa tuntutan jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8,6 tahun penjara kepada klien kami keliru dan menyesatkan menempatkan klien kami telah melanggar Pasal 2 Undang-undang Tipikor,” katanya, Rabu (25/12).
Sementara dalam tuntutannya, kata Arif, JPU mengakui bahwa terdakwa Maman tidak sepersen pun menerima fee dari Proyek Pembangunan RS Pratama Manggelewa tersebut. “Lebih jelasnya kami akan tanggapi dalam pledoi kami pada sidang 30 Desember nanti,” terangnya. (ain)