Bima, katada.id – Penahanan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin dipindahkan. Kini, Asisten I Pemkab Bima yang tersandung kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020 ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Mataram.
Tidak hanya Andi Sirajudin, dua tersangka lain mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Bima, Ismud dan Pendamping Penyaluran Bansos Kebakaran, Sukardi.
Sebelumnya, Andi Sirajudin ditahan di Polres Bima. Sementara, Ismud dan Sukardi diinapkan di Polres Bima Kota.
Andi Sirajudin Cs dipindahkan penahanannya usai pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (17/11/2022). Setelah pelimpahan, ketiganya dibawa dari Bima menggunakan jalur darat sore.
Tiga tersangka tiba di Mataram, Jumat pagi (18/11/2022). JPU langsung menyerahkan Andi Sirajudin Cs ke pihak Lapas Kelas IIA Mataram. Pemindahan penahanan ini untuk memudahkan proses persidangan nanti. Karena dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman dikonfirmasi pemindahan penahanan tiga tersangka belum bisa dihubungi. Pesan singkat yang dikirim belum dibalas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar membenarkan tiga tersangka bansos kebakaran ditahan di Lapas Mataram. ”Ada tiga orang, pagi tadi diserahkan oleh jaksa dari Kejari Bima,” ungkapnya dikonfirmasi wartawan via telepon genggam.
Saat ini, Andi Sirajudin, Ismud dan Sukardin telah ditempatkan di sel tahanan. ”Tersangka ini tahanan titipan kejaksaan,” tandasnya.
Sebagai informasi, pencairan bansos ini berlangsung di tahun 2021 dengan jumlah anggaran Rp5,3 miliar dari Kementerian Sosial RI. Penerima manfaat berasal dari korban bencana kebakaran di tahun 2020. Tercatat ada 258 penerima manfaat.
Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing. Anggaran diterima dalam dua tahap, 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).
Pihak dinsos pun diduga membantu para penerima untuk membuat SPJ. Namun dengan syarat biaya administrasi senilai Rp500 ribu hingga Rp 1 juta per penerima. Total pungutan dari para penerima bantuan mencapai seratusan juta lebih. (ain)
Innalillahi wainnaillaihi roji’un
Menikmati hasil dari musibah masyarakat. Kalemboade ta Bos