Katada

Mantan Kepala Dinsos Bima Andi Sirajudin Cs Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Mataram

Kajari Bima Andhie Fajar Arianto. (Foto: Tribun Lombok)

Mataram, katada.id – Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran Kabupaten Bima tahun 2020 segera diseret ke meja hijau. Kejari Bima sedang menjadwalkan pelimpahan berkas tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Mataram dalam waktu dekat.

”Segera dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Kajari Bima, Andhie Fajar Arianto kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Tiga tersangka dalam kasus bansos kebakaran ini adalah mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima Andi Sirajudin, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Bima Ismud, dan pendamping penyaluran Bansos Kebakaran Sukardi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima sedang menyelesaikan surat dakwaan untuk tiga tersangka. ”Jika sudah rampung, kami langsung daftarkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,” ujarnya.

Ia belum bisa memastikan kapan pelimpahan berkas perkara tiga tersangka ke pengadilan. ”Pokoknya dilimpahkan dalam waktu dekat,” tandasnya.

Saat ini Andi Sirajudin CS telah ditahan Lapas Mataram sejak Kamis (17/11/2022). Pemindahan penahanan ini, menurut kejaksaan untuk memudahkan proses persidangan nanti.

Sebagai informasi, pencairan bansos ini berlangsung di tahun 2021 dengan jumlah anggaran Rp5,3 miliar dari Kementerian Sosial RI. Penerima manfaat berasal dari korban bencana kebakaran di tahun 2020. Tercatat ada 258 penerima manfaat.

Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing. Anggaran diterima dalam dua tahap, 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).

Pihak dinsos pun diduga membantu para penerima untuk membuat SPJ. Namun dengan syarat biaya administrasi senilai Rp500 ribu hingga Rp 1 juta per penerima. Total pungutan dari para penerima bantuan mencapai ratusan juta lebih. (ain)

Exit mobile version