Kota Bima, katada.id – Penyidik Kejari Bima telah menetapkan Andi Sirajudin sebagai tersangka. Eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima diduga terlibat dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020.
Penetapan tersangka Andi Sirajudin yang kini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bima diungkap penyidik Kejari Bima, Sahrul saat menerima pendemo dari Aliansi Rakyat Menuntut Keadilan di Kejari Bima, Jumat (1/4/2022).
Kepada pendemo, ia menjelaskan, kasus bansos kebakaran ini memang sudah lama diproses. Karena banyak saksi yang harus dimintai keterangan.
“Sebelumnya kami sudah tetapkan dua tersangka. Dari keterangan dua tersangka itu sehingga muncul (peran) kepala dinas selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) inisial AS (Andi Sirajudin, red) yang juga ditetapkan juga sebagai tersangka. Saya tegaskan sekali lagi AS sudah dinyatakan tersangka,” ungkapnya di hadapan pendemo.
Secara keseluruhan dalam kasus ini, beber Sahrul, ada tiga tersangka. “Kami minta teman-teman mengawal terhadap penanganan perkara ini,” kata Sahrul.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima inisial ISM sebagai tersangka. Selain ISM, penyidik juga menetapkan pendamping penyaluran Bansos kebakaran inisial SUK.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Pidsus Kejari Bima, Edi Setiawan yang dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Andi Sirajudin belum bisa dihubungi. Pesan singkat WhatsApp belum dibalas. Begitu juga dengan Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman.
Sebagai pengingat, anggaran bansos kebakaran yang berasal dari Kementerian Sosial sebesar Rp2,3 miliar ini diduga bermasalah.
Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyelewengan terhadap penggunaan anggaran.
Penyaluran bantuan tersebut diduga tidak tepat sasaran. Sehingga merugikan keuangan negara.
Sebagai pengingat, Kemensos RI mengalokasikan bantuan dana kepada para korban kebakaran sebesar Rp 2,3 miliar. Bantuan itu untuk 91 kepala keluarga (KK). Terdiri dari 37 KK di Desa Renda dan 10 KK di Desa Ngali, Kecamatan Belo; 14 KK di Desa Naru, Kecamatan Woha; serta 30 KK di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu. (sm)