Dompu, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tersangka baru dalam kasus belanja barang dan jasa Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu 2017-2020.
Penyidik menetapkan Syarifudin selaku kepala Dishub Dompu tahun 2017-2020. Penetapan tersangka Syarifudin berdasarkan surat Nomor: TAP-01/N.2.15/Fd.1/05/2024 tanggal 13 Mei 2024.
“Dia diperiksa sebelumnya sebagai saksi dsn hari ini statusnya ditingkatkan sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Dompu Joko Eko Waluyo dalam keterangannya, Selasa (14/5).
Syarifudin ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi dua alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan dan fakta persidangan Musmuliadin dan Uswah (terdakwa). “Dalam kasus ini, jumlah kerugian negara Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Dishub Dompu, Musmuliadin Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Uswah 4 Tahun Penjara
Joko menjelaskan, tersangka memiliki peran yakni bekerja sama dengan Musmuliadin dan Uswah dengan menandatangani dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa Dishub Dompu 2017-2020. Dokumen yang dibuat Musmuliadin dan Uswah selaku bendahara pengeluaran berupa kuitansi fiktif walaupun tidak dilengkapi tanda tangan penerima.
“Kuitansi tidak dilengkapi dengan nota penyedia dan nota/kuitansi penyedia yang tidak memiliki nama toko dan stempel,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Musmuliadin dan Uswah lebih dulu diseret ke meja hijau. Keduanya didakwa menyalahgunakan anggaran Dishub periode 2017-2020. Musmuliadin dituntut 7,5 tahun, sedangkan Uswah dituntut 4 tahun penjara.
Baca juga: Geledah Kantor Perusda Kapoda Rawi, Kejari Dompu Sita Satu Boks Dokumen
(ain)