Mataram, katada.id – Kejati NTB menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung pada tahun 2017. Yakni mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi.
Kejaksaan menahan juga pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan jagung saat itu, I Wayan Wikanaya dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ikhwan Hubi selaku rekanan pengadaan benih jagung.
Sementara, tersangka Aryanto Prametu selaku rekanan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik. Berdasarkan surat keterangan yang diterima kejaksaan, Aryanto positif covid-19.
Sebelum ditahan, ketiganya menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejati NTB. Mereka diperiksa dari pagi dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wita.
Usia diperiksa, penyidik Pidana Khusus memutuskan untuk menahan para tersangka. Dengan alasan yuridis, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan untuk memudahkan proses penyidikan.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, M Aria Rosyid menerangkan, tiga tersangka telah ditahan. ”Kami titipkan di Rutan Polda NTB,” terangnya dalam siaran persnya.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari. Sementara, tersangka Aryanto akan dikembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. ”AP (Aryanto Prametu) tidak hadir, karena positif covid-19,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih. Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB. Kerugian negara muncul dari dua paket pengadaan tersebut, yakni dari PT SAM Rp8 miliar dan PT WBS Rp7 miliar.
Sebagai informasi, pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000. (rif)