Kota Bima, katada.id – Mantan Kepala SDN 30 Kota Bima berinisial HS terancam dihukum berat. Ia diduga mencabuli belasan siswinya.
Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bima Kota menetapkan mantan Kepala SDN 30 Kota Bima inisial HS. Ia diduga mencabuli belasan siswi.
Baca Juga: Diduga Cabuli Siswinya, Mantan Kepala SD di Kota Bima Ditetapkan Tersangka
Tersangka HS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
“Ditambah pasal pemberatan 5 tahun, sehingga dia terancam hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, M. Rayendra Rizqilla, Minggu (25/7).
Baca Juga: Polisi Amankan Wanita Palsukan Dokumen Hasil Tes Usap PCR di Bandara Lombok
Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas tersangka HS. Karena itu, HS akan diperiksa sebagai tersangka. Surat pemanggilan sudah dilayangkan. “Berkas tersangka HS sedang kami lengkapi,” terangnya.
Sebagai informasi, Kepsek HS diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan murid perempuan. Ia dilaporkan ke polisi karena meraba bagian sensitif para korban. Modusnya berpura-pura memeriksa uang di saku baju para korban. (arr)