MATARAM-Mantan Kepala SMAN 1 Monta, Nurul Mubin mengembalikan kerugian negara. Ia menitipkan uang Rp 70 juta saat persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (15/7).
Pengembalian kerugian negara ini sebagai bentuk itikad baik terdakwa. Terdakwa Mubin melalui penasihat hukumnya, Suhartono mengaku, kliennya telah menyerahkan uang kerugian negara Rp 70 juta.
’’Terdakwa titip uang pengganti kerugian negara kepada jaksa penuntut umum (JPU) dihadapan majelis hakim yang dipimpin Anak Agung Ngurah Rajendra,’’ kata Suhartono, Selasa (16/7).
Humas Pengadilan Tipikor Mataram Fathur Rauzi membenarkan terdakwa Mubin telah menitipkan kerugian negara saat persidangan, Senin (15/7). Sebelumnya, terdakwa juga sudah mengembalikan kerugian negara Rp 80 juta. Total kerugian negara yang telah dikembalikan terdakwa Rp 150 juta.
’’Terdakwa sudah dua kali mengembalikan kerugian negara. Pertama Rp 80 juta, dan yang kedua Rp 70 juta,’’ katanya.
Sedikit diulas, Mubin didakwa korupsi pengelolaan dana BOS pada 2016. Mubin melakukan tindak pidana korupsi ebrsama dua bawahannya, mantan Bendahara SMAN 1 Monta Umar Zakaria dan Wahidin. Perbuatan mereka membuat negara rugi Rp 339 juta.
Wahidin meninggal dunia di Lapas Mataram, semasa sidang masih berjalan. Jaksa sudah menghentikan penuntutan atas terdakwa Wahidin.
Sebagai informasi, dana BOS SMAN 1 Monta pada tahun 2016 yang dicairkan per triwulan. Total dana yang diterima sejumlah Rp 706 juta.Mubin memakai dana BOS tersebut tanpa melibatkan tim manajemen BOS pada setiap kegiatan.
Mubin sebagai pengelola dana tidak membuat laporan pertanggungjawaban. Sementara Umar membantu membuat laporan pertanggungjawaban dana triwulan I yang sudah dimanipulasi. sementara Wahidin melakukan hal yang sama sseperti Umar pada LPH triwulan ke-II sampai ke-IV.
Nota dan kuitansi dibuat sendiri. Caranya dengan membuat duplikat stempel atau cap toko untuk menutupi nilai uang yang telah dipakai tidak sesuai Juknis.
Dalam pencairan dana BOS Triwulan IV yang totalnya Rp 237 juta sebagian diantaranya dimasukkan dalam kantong terdakwa sendiri. Dalam lima kali penarikan, Mubin mengantongi antara Rp 9 juta sampai Rp 35 juta. (dae)