Katada

Mantan Kepala UPT Asrama Haji Lombok Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehab Gedung Rp2,6 Miliar

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan.

Mataram, katada.id – Kejati NTB menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung Asrama Haji Lombok, NTB tahun 2019.

Tiga tersangka adalah AAF selaku Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok pada tahun 2019; DEK selaku Direktur CV Kerta Agung; dan WSB dari pihak wiraswasta.

’’Tersangka kasus rehab gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok ditetapkan Rabu (22/9). Ada tiga orang tersangka,’’ terang Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnya.

Sementara, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp2.651.636.702. Dengan ditetapkannya tersangka ini, Dedi menyampaikan, selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

’’Pemeriksaan dijadwakan pekan depan. Mereka akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka,’’ ungkapnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2019, sejumlah gedung Asrama Haji direhab. Yakni rehabilitasi gedung untuk hotel, gedung Mina, gedung Safa, gedung Arofah, serta gedung PIH.

Dalam perjalanannya, rehab gedung tersebut terjadi kelebihan pembayaran. Sehingga merugikan keuangan negara  hingga miliaran rupiah. (red)

Exit mobile version