Kota Bima, katada.id – Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda NTB telah menahan 5 mantan pengurus STKIP Bima. Mereka diduga menggelapkan dana kampus saat menjabat pada periode 2016 sampai 2020.
Para tersangka adalah A. AMR (Ketua STKIP Bima periode 2016-2020), M. SFY (Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala bagian keuangan periode 2019-2020), M. FCH (Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020), ARF (Staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020), dan AZH (Wakil Ketua I bidang akademik periode 2016-2019).
Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Kampus, 5 Mantan Pengurus STKIP Bima Ditahan di Polda NTB
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menerangkan, semula lima tersangka membuat pengajuan permohonan rencana kebutuhan anggaran. Tetapi peruntukan anggaran tersebut bukan untuk kepentingan STKIP Bima.
’’Anggaran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,’’ terangnya, Jumat (18/6).
Baca Juga: Gadaikan Emas Curian di Pegadaian, Pria di Ambalawi Bima Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan audit internal terhadap keuangan STKIP Bima, ditemukan adanya selisih atau perbedaan besaran penggunaan keuangan sekitar Rp12.808.548.000.
Angka penggunaan dana yang tidak bisa pertanggungjawabkan semakin membengkak setelah diaudit oleh auditor independen.
Baca Juga: Sepanjang Januari-Mei 2021, Delapan Orang di Bima Tewas Kecelakaan
”Hasil audit independen ditemukan dana milik STKIP Bima yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp19.335.235.238,’’ ungkap Artanto.
Mantan pengurus STKIP Bima tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan rekomendasi gelar perkara tanggal 3 Juni 2021. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka Kamis (17/6).
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021, BKD Bima Tunggu Juknis dari Pusat
”Setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan, para tersangka ditahan,’’ tandasnya. (izl)