Mataram, katada.id – Penyidik Kejari Mataram memeriksa DS, mantan sekretaris desa (Sekdes) Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (14/4). Ia diperiksa terkait tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DD pada APBDes Desa Sesait tahun 2019.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka DS didampingi Penasihat Hukumnya Lalu Putra Riadi. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Mataram memutuskan untuk menahan tersangka.
Usai diperiksa, tersangka DS dibawa menuju mobil tahanan. Ia memakai rompi warna oranye dengan tangan diborgol.
Kajari Mataram, Yusuf menjelaskan, penahanan terhadap tersangka DS dengan alasan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti maupun akan mempersulit jalannya penyidikan. ’’Tersangka ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polresta Mataram untuk 20 hari ke depan,’’ terangnya dalam siaran persnya, Kamis (15/4).
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka diperiksa kesehatan oleh Tim Kesehatan Klinik Cito Lombok Barat dengan uji tes antigen dan tes urine. Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah tersangka bebas dari Covid-19 dan bebas narkoba.
’’Dari hasil tes kesehatan tersebut dinyatakan oleh Tim Kesehatan tersangka dalam keadaan sehat dan bebas dari Covid-19,’’ ujarnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2019, Desa Sesait mendapat kucuran anggaran dari pemerintah pusat melalui DD sebesar Rp2.450.307.000. Sementara dari pemerintah daerah, Desa Sesait mendapat anggaran melalui ADD Rp1.439.689.000, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) Daerah sebesar Rp235.153.000, Pendapatan Asli Desa dan SILTAP sisa lebih perhitungan anggaran Rp668.457.385.
Dari anggaran tersebut dilakukan program pembangunan jalan sumur pande, pembangunan drainase pansor, pembangunan talud lokok ara, pembangunan talud sumur pande, pengadaan bibit durian, pembangunan panggung peresean (Widen) dan BUMDes. Proses pelaksanaan program tersebut tidak melalui musyawarah dan proses perencanaan tidak dilaksanakan melalui APBDes perubahan karena tidak atas persetujuan BPD.
Dari hasil audit terdapat kerugian negara sebesar Rp636.827.491. Kerugian itu dari pembangunan panggung peresean (widen) dan Rp122.310.000 dari Dana BUMDes. ”Perbuatan tersangka DS telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena penyidik telah memiliki dua alat bukti,” ungkapnya.
Tersangka DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sm)