Katada

Mantan TKI asal Lombok Timur jualan sabu untuk bayar cicilan bank

Pelaku NW yang diamankan di Polresta Mataram.

Mataram, katada.id – Satuan Resnarkoba Polresta Mataram menangkap pria berinisal NW (34) warga Desa Sepit, Kecamatan Keruak Lombok Timur. NW ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dia ditangkap di kamar kosnya di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. ‘’Pelaku ini pengedar sabu. Kami amankan dikosannya di Rembiga hari Kamis 18 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 Wita,’’ ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis (25/2).

Penangkapan menindaklanjuti laporan masyarakat. Bahwa pelaku kerap melakukan transaksi jual beli sabu di kosnya. Sepekan melakukan penyelidikan, petugas langsung menggeledah kamar kos pelaku. ‘’Kita temukan sabu dikamarnya sekitar 2,82 gram,’’ bebernya.

Bukti pelaku sebagai pengedar didapatkan petugas. Seperti satu set alat konsumsi sabu, dua buah handphone. Satu buah tas yang didalamnya berisi dua bendel plastik bening dan dua buah timbangan digital. Uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga hasil transaksi penjualan sabu.

Pelaku ini mantan TKI yang sudah bekerja selama 14 tahun di Malaysia. Yakni dari tahun 2004 sampai 2019. Karena kontrak kerjanya habis, NW memutuskan pulang ke desanya di Keruak Lombok Timur.

Pelaku memiliki toko variasi motor dari hasil keringatnya bekerja di Negeri Jiran dan pinjaman bank. Tapi cicilan di Bank terasa berat. Pelaku kesulitan mencicil hutangnya di bank. Dia pun nekat menjual sabu yang untungnya untuk membayar hutang. ‘’Pelaku memilih cara instan untuk membayar hutangnya. Jualan sabu yang dia pilih,’’ katanya.

Sabu yang dijual didapatkan di sejumlah tempat. Diantaranya di Abian Tubuh dan Karang Bagu. Sabu yang dibeli lalu dipecah menjadi poketan kecil dan dijual. ‘’Dia ecer caranya dengan kisaran harga Rp 100 ribu per poketnya. Dia bilang semakin dipecah, semakin banyak untungnya,’’ tambahnya.

Saat menjual sabu, pelaku tidak repot berkeliling menjual barang haram tersebut. Cukup berdiam diri di kosnya di Rembiga. Pembelinya berdatangan dan langsung bertransaksi. ‘’Pembelinya itu orang-orang yang sudah dia kenal. Sebagian besar berprofesi sebagai sopir,’’ tukasnya.

NW irit berbicara di depan petugas. Tapi diakuinya, Sabu didapatkan di Karang Bagu. ‘’Sudah tiga kali saya ambil di sana,’’ ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (rif)

Exit mobile version