Mataram, katada.id – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram telah menahan empat dari enam tersangka.
Sementara dua tersangka lainnya, mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany dan Robiatul Adawiyah dijadwalkan segera diperiksa penyidik.
Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili membenarkan adanya agenda pemanggilan terhadap Dewi Noviany. “Dua tersangka lainnya masih belum ditahan. Salah satunya adalah mantan Wabup,” kata Regi, beberapa hari lalu.
Keduanya dijadwalkan diperiksa pekan ini. “Kita sudah panggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Empat Tersangka Sudah Ditahan
Adapun empat tersangka yang telah ditahan adalah Wirajaya Kusuma selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Kamaruddin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Cholid Tomassong Bulu yang kini menjabat sebagai Sekdis Pariwisata NTB, serta M Haryadi selaku PPTK proyek masker yang saat ini berdinas di Dinas Perizinan NTB.
Nama terakhir, M Haryadi, ditahan pada Selasa (22/7). “Kami telah melakukan penahanan terhadap empat dari enam tersangka. Ini bagian dari komitmen kami, meskipun proses ini memakan waktu cukup panjang karena berbagai kendala teknis yang tidak bisa kami sampaikan secara detail,” ujar AKP Regi Halili.
Kerugian Negara Rp1,58 Miliar
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020.
Dana sebesar Rp12,3 miliar digelontorkan untuk pengadaan masker di Provinsi NTB.
Namun, hasil audit BPKP NTB menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar dalam proyek tersebut. (*)