Katada

Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Akan Ditahan KPK

Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi didampingi Penasihat Hukum Abdul Hanan saat tiba di gedung KPK Kamis (5/10). (rmol.id)

Kota Bima, katada.id – Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sudah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore tadi. Namun ia belum meninggalkan gedung lembaga antirasuah, karena kemungkinan akan langsung ditahan.

Penasihat Hukum Muhammad Lutfi, Abdul Hanan mengatakan, penyidik KPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kliennya. Lutfi diperiksa beberapa jam dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Sudah selesai diperiksa. Ditahan, ditahan, mungkin habis magrib (Waktu Indonesia Barat),” katanya dihubungi via ponsel seluler, Kamis (5/10).

Namun KPK belum secara resmi menahan Lutfi. Tetapi Hanan mendapat gambaran jika kliennya akan ditahan. “Kita akan ajukan penangguhan penahanan nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Lutfi hadir dengan mengenakan baju warna abu dengan memakai masker dan topi. Ia datang bersama penasihat hukumnya, Abdul Hanan.

“Hari ini (5/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang terkait dengan perkara ini,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/10).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka. Bahkan, KPK telah mencekal Lutfi bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Selain Direktur PT Surabaya, KPK juga memeriksa kontraktor lain, Rabu (13/9). Yakni, Direkrur CV Nawir Jaya, Munawir; Pihak Perusahaan Air Minum Asakota, Muhammad; Kabag LPBJ Setda Kota Bima, Agus Salim; pejabat Dinas PUPR Kota Bima, dan sejumlah kontraktor lainnya.

Pekan lalu, sejumlah saksi yang diperiksa KPK antara lain Eliya alias Ellya, istri Wali Kota Bima; Jikrullah, PNS/Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018-2022; Ririn Kurniawati, PNS; Salahuddin, PNS/Anggota Pokja Pemkot Bima; dan Eka Putri Noviyanti, mantan Pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan terkait penyidikan kasus ini, yakni menggeledah ruangan kerja Wali Kota Bima; ruangan kerja Setda; dan ruangan kerja unit LPBJ, Selasa (29/8).

Tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi di Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, NTB; Kantor Dinas PUPR Pemkot Bima; Kantor BPBD Pemkot Bima; dan rumah dari pihak terkait lainnya, Rabu (30/8).

KPK menggeledah Kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima; rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima; dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda, Kamis (31/8).

Dari penggeledahan selama tiga hari itu, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik. (ain)

Exit mobile version