Katada

Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Muhammad Lutfi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/5).

Mataram, katada.id – Mantan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Lutfi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa Lutfi dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Lutfi bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa, dan tindak pidana menerima gratifikasi. Menuntut terdakwa Muhammad Lutfi dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan,” kata JPU dari KPK Agus Prasetya Raharja dan Bobi.

Terdakwa Lutfi juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU menuntut terdakwa Lutfi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,920 miliar. “Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan 1 tahun kurungan,” ucap Agus.

Kuasa Hukum Terdakwa Muhammad Lutfi, Abdul Hanan mengatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. “Kami ajukan pembelaan Majelis,” ujarnya.

JPU menyatakan terdakwa Lutfi terbukti dalam dakwaan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dari uraian tuntutan, terdakwa Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023 bersama-sama dengan Eliya alias Umi Eli (istri terdakwa), Muhammad Amin (mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima), Iskandar Zulkarnain (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima tahun 2019 -2020), Agus Salim (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima Tahun 2021-d 2022), Fahad (Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima), dan Muhammad Makdis alias Dedi (adik ipar terdakwa) melakukan pemufakatan jahat.

Mereka sepakat untuk melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui lelang/tender pekerjaan di dinas-dinas Pemkot Bima tahun anggaran 2018-2022.

Dari rangkaian tersebut, terdakwa Muhammad Lutfi disebut menerima uang suap proyek sebesar Rp 1,95 miliar dari Direktur Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi Muhammad Makdis pada proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima tahun anggaran 2019-2020.

Sidang lanjutan terdakwa Muhammad Lutfi dengan agenda pembacaan pledoi digelar 13 Mei 2024 nanti. (ain)

Exit mobile version