Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Mantan Wali Kota Bima Nilai Tuntutan Jaksa KPK Zalim, Melanggar HAM, Tidak Konsisten dan Copy Paste

×

Mantan Wali Kota Bima Nilai Tuntutan Jaksa KPK Zalim, Melanggar HAM, Tidak Konsisten dan Copy Paste

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Muhammad Lutfi berbincang dengan Penasihat Hukum Abdul Hanan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/5).

Mataram, katada.id – Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi tidak terima dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan. Apalagi dalam tuntutannya, jaksa KPK meminta supaya hak politiknya selama 5 tahun dicabut.

Wali Kota Bima periode 2018-2023 ini menumpahkan kekesalannya atas tuntutan jaksa KPK melalui Penasihat Hukumnya, Abdul Hanan. “Jaksa KPK ini tidak konsisten terhadap dakwaan. Dalam dakwaan kerugian negara Rp 1,920 miliar. Sekarang dalam tuntutannya, disampaikan kerugian negara Rp 2 miliar 15 juta,” ucap Hanan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/5).

Example 300x600

Hanan juga mengungkit dakwaan yang menyebutkan uang Rp 500 juta digunakan untuk membeli mobil Toyota Vios oleh terdakwa untuk istrinya Eliya. Tetapi dalam tuntutan tidak disebutkan. Malah yang muncul dalam tuntutannya mengenai uang Rp 500 juta untuk pembangunan rumah dinas wali kota.

“Uang itukan sudah disampaikan di persidangan kalau Eliya dengan (Muhammad) Makdis ada utang piutang. Tidak ada hubungan dengan terdakwa,” terangnya.

Ia menilai bahwa tuntutan jaksa ini hanya copy paste dari BAP para saksi. Bukan berdasarkan fakta persidangan. “Tuntutan jaksa KPK tidak konsisten, tidak berdasar. Karena alat bukti yang dihadirkan di persidangan sangat minim,” ungkapnya.

“Mereka menyebut ada bukti list paket proyek (yang dikondisikan), tetapi mana list proyek tersebut. Tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan,” sambung Hanan.

Hanan juga menilai tuntutan pencabutan hak politik merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Kan itu pelanggaran HAM. Terdakwa ini mantan wali kota, banyak prestasinya. Nanti akan kami sampaikan semua saat sidang pembelaan terdakwa,” pungkasnya.

Jaksa KPK Membantah

Menanggapi hal itu, Jaksa KPK Agus Prasetya Nugraha menanggapi santai. Ia menyebutkan bahwa tuntutan sudah sesuai dengan fakta persidangan. “Kalau soal copy paste, itukan sebagian saksi membenarkan ketika ditanya apakah mereka masih pada keterangan di BAP. Yang kami ambil itu berdasarkan sidang, tidak semua juga copy paste dan itu direkam,” bantahnya.

Mengenai hilangnya dakwaan gratifikasi Rp 500 juta untuk pembelian mobil Toyota Vios Eliya, ia menegaskan masuk juga dalam uraian tuntutan. “Pemberian (mobil) Vios itu masuk pada anggaran (gratifikasi) Rp 1 miliar. Sumbernya dari situ,” terangnya Agus.

Agus menanggapi juga mengenai pencabutan hak politik yang dinilai melanggar HAM. Menurutnya, tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan. Di mana, banyak simpatisan pendukung yang meminta proyek dan diberikan proyek oleh terdakwa. “Itu disalahgunakan jabatannya. Ini yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya. (ain)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *