Katada

Mantan Wali Kota Bima Punya Rekening Khusus untuk Tampung Uang Kiriman Ajudan dan Pihak Lain

Terdakwa Muhammad Lutfi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (18/3).

Mataram, katada.id – Terdakwa Muhammad Lutfi ternyata memiliki rekening khusus untuk menampung uang kiriman dari ajudan maupun pihak lain.

Hal itu terungkap dalam kesaksian pemilik usaha Delima Mas Irhas Mubarak dan pemilik Toko Dafa Ruwaidah pada persidangan kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (18/3).

Keduanya mengungkapkan bahwa sejumlah transaksi keuangan yang masuk ke rekening atas nama Muhammad Lutfi  dan iparnya Nafilah. Saksi Irhas Mubarak menyebutkan, adanya transfer uang atau transaksi keuangan oleh seseorang dengan tujuan pengirimannya ke nomor rekening terdakwa Lutfi

”Seingat saya, jumlah transaksinya sekitar 40-an kali ke rekening tujuan Bank BNI atas nama Muhammad Lutfi,” sebut saksi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Putu Gde Hariadi.

Transaksi tersebut terjadi dari periode 3 September tahun 2019 sampai dengan tanggal 28 Mei 2021. Nilai transaksinya bervariasi. Misalkan transaksi Rp 10 juta pada 2 Mei 2019; 17 Mei 2019 sebesar Rp 9,8 juta; dan transaksi sebesar Rp 6 juta.

”Ini semua tertuju ke rekening Muhammad Lutfi yang dikirim melalui rekening bank agen atas nama saya sendiri (Irhas Mubarak),” bebernya.

Para penyetor ini, lanjut Irhas, selalu membawa uang tunai. Hanya saja, ia tidak mengingat siapa saja penyetornya. Saksi hanya mengingat salah satunya yakni Ryan, eks ajudan dari terdakwa saat menjabat Wali Kota Bima tahun 2018-2023.

Irhas tidak mengingat nilai ditransfer Ryan saat itu. “Berapa nilai yang ditransfer saya tidak ingat lagi,” terang saksi.

Saksi lainnya Ruwaidah mengakui adanya transaksi keuangan dengan rekening tujuan atas nama terdakwa Lutfi. Selain itu, ada transaksi ke nomor rekening tujuan atas nama Nafilah.

”Ada setoran langsung ke rekening Muhammad Lutfi Desember 2018 sampai 2020, totalnya Rp 63 juta lebih dalam enam kali transaksi pengiriman,” katanya.

Selain atas nama rekening H Muhammad Lutfi, juga ada pengiriman uang ke rekening tujuan atas nama Nafilah. Berdasarkan keterangannya dalam BAP, saksi mengakui ada beberapa kali ditransfer ke rekening tujuan atas nama Nafilah sekitar Rp 27 juta lebih, periode 18 Juni 2021 Rp 91 juta, periode 2022 Rp 185 juta, kemudian 2022-2023 Rp 129 juta. ”Semua transaksi tersebut saya tidak mengetahui siapa pengirimnya,” ungkapnya.

Terdakwa Muhammad Lutfi mengaku tidak mengetahui banyak mengenai keterangan saksi. Namun ia mengakui ada pengiriman uang dari ajudannya. “Ajudan saya yang pergi ke sana karena uang honor ini dikumpulkan, benar itu rekening saya,” bebernya menanggapi keterangan saksi Irhas.

Ia mengaku membuka rekening bank BNI sejak September 2018. Rekening ini hanya untuk diperuntukan honor dari pemerintah. ”Bisa saja yang hadir itu bendahara dinas dan ajudan saya,” ujarnya.

Mengenai kesaksian Ruwaidah, terdakwa Lutfi mengaku tidak tahu pengiriman uang melalui agen Bank Dafa. Namun ia tidak menampik jika rekening tersebut miliknya. “Benar itu rekening saya,” tandasnya. (ain)

Exit mobile version