Katada

Manuver Kadispar NTB Berujung Laporan ke Bawaslu, Nekat Kampanye di Masa Tenang

Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) NTB, M Fihiruddin, melaporkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi NTB, Jamaludin Malady ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi NTB, Senin (25/11).

Mataram, katada.id – Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) NTB, M Fihiruddin, melaporkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi NTB, Jamaludin Malady ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi NTB, Senin (25/11). Jamaludin diduga melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kampanye di masa tenang.

Fihiruddin menjelaskan, pelanggaran tersebut mencakup dua hal serius, yaitu pelanggaran netralitas ASN dan kampanye di hari tenang. Dugaan ini muncul setelah Jamaludin diketahui memposting foto pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Sitti Rohmi Djalilah-HW Musyafirin, serta video ajakan untuk memilih pasangan tersebut di grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB.

“Jamaludin diduga memanfaatkan grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB untuk menyebarkan materi kampanye. Postingan tersebut mencakup foto Paslon 01 dengan latar simbol-simbol kampanye dan video yang mengandung ajakan memilih jilbab hijau 01,” ujarnya.

Materi kampanye ini juga disertai narasi dukungan dari tim sukses pasangan tersebut, yang mengarah pada mobilisasi dukungan politik di kalangan ASN.

“Tindakan Jamaludin bertentangan dengan aturan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” tegasnya.

Sebagai pejabat publik, menurut Fihir sapaan akrabnya, Jamaludin seharusnya menjaga sikap netral dalam pilkada ini. “Apa yang ia lakukan jelas mencederai kepercayaan publik terhadap ASN sebagai pelayan masyarakat, bukan pendukung politik,” kata Fihir.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN juga melarang ASN untuk berpihak kepada calon tertentu dalam kontestasi politik. Tindakan tersebut dapat memengaruhi integritas ASN dan menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan publik.

Tidak hanya melanggar netralitas ASN, dugaan pelanggaran lainnya adalah kampanye di hari tenang. Hari tenang merupakan masa dimana seluruh aktivitas kampanye dilarang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 276 ayat (2) disebutkan bahwa kampanye dilarang dilakukan selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

“Dengan melakukan kampanye di hari tenang, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran serius yang berpotensi masuk ranah pidana pemilu,” tegas Fihir.

Ia meminta Sentra Gakkumdu untuk memproses laporan ini dengan serius agar keadilan dalam pilkada tetap terjaga. (rl)

Exit mobile version