Kota Bima, katada.id – Diam-diam, Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Mohammad Rum mendaftar ke sejumlah partai sebagai calon Wali Kota Bima.
Sejauh ini, ia sudah mendaftar ke Partai Golkar, PBB, Gerindra, Hanura, dan NasDem. Bahkan, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem telah menetapkan nama-nama bakal Calon Bupati dan Wali Kota se-NTB yang dikirim ke DPP NasDem. Salah satunya Mohammad Rum.
Namun manuver politik Mohammad Rum tak terendus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima. Padahal, Rum sudah menyatakan secara terbuka di publik kesiapannya maju sebagai calon Wali Kota Bima.
Ketua Bawaslu Kota Bima Atina yang dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran Pj Wali Kota Bima belum menjawab. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim media ini belum dibaca dan dibalas.
Begitu juga dengan anggota Bawaslu Kota Bima Khairul Amar. Dikonfirmasi via pesan WhatsApp, hingga kini belum dibalas.
Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum yang dikonfirmasi mengenai pengunduran diri jika final maju sebagai calon Wali Kota belum merespon. Pesan singkat yang dikirim tak kunjung dibalas.
Sebelumnya, Rum sempat menyatakan kesiapannya untuk maju di Pilkada Kota Bima 2024 mendatang. Ia juga mengaku siap mundur sebagai Pj Wali Kota Bima. Namun, hal itu akan dilakukannya apabila sudah mendapat kendaraan (partai) untuk maju serta memiliki hasil survei yang tinggi.
“Siap (mundur), kalau hasil surveinya bagus, ya siap. Surveinya bagus dan ada kendaraan Insya Allah siaplah, untuk Kota Bima,” kata Rum, Senin (27/5).
Diklaim Tak Ganggu Birokrasi
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Mahfud mengklaim langkah politik Pj Wali Kota tak menganggu roda birokrasi dan netralitas ASN. “Insya Allah tidak, tugas-tugas yang beliau jalankan selama ini berkaitan dengan tugas beliau sebagai Pj Wali Kota,” klaim Mahfud dihubungi katada.id, Jumat (31/5).
Namun jika sudah final maju dalam Pilwalkot Bima, tambah Mahfud, maka Pj Wali Kota akan mundur nantinya. “Tentunya apabila sudah ada keputusan beliau untuk maju, maka dengan sendirinya beliau akan mundur sebagai PJ Wali Kota dan sebagai ASN sesuai aturan yan berlaku,” ungkapnya. (ain)