Bima, katada.id – Pembalakan liar di kawasan hutan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kian marak. Baru-baru ini, masyarakat melaporkan dugaan pembalakan liar yang terjadi di area mata air Sori Panca, Desa Kawinda Na’e, Kecamatan Tambora ke Polres Bima.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin mengatakan bahwa dugaan kejahatan illegal logging sudah lama terjadi di Tambora. Bahkan ia menduga ada indikasi dipelihara oleh pihak-pihak terkait yang memberikan izin pengelolaan kayu (IPK).
“Aparat tidak bisa berbuat apa-apa, sebab para pelaku mengaku memiliki izin pengelola kayu kebun, padahal lokasi yang dibabat adalah kayu yang diduga berasal dari hutan lindung atau tutupan negara,” katanya kepada katada.id, Selasa (3/9).
Karena itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB mengevaluasi kembali kebijakan pemberian izin pengelolaan kayu.
“Bila tidak, maka akan habis gunung Tambora. Beberapa tahun ke depan Tambora akan dilanda banjir bandang yang mengakibatkan rumah warga, juga investasi tambak udang hancur dihantam banjir bandang ke depan,” jelasnya.
Paling utama, kata Rafidin, adalah penegakan hukum yang adil dan dipercaya. Selama ini selalu ada penangkapan kayu dengan truk, namun diamankan sebentar, kemudian dilepas lagi.
“Kalau pun saat diperiksa ada surat lengkap, gak usah diamankan. Sebaliknya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan hutan tersebut, proses sampai di pengadilan, itu baru penegakan hukum. Dan saya yakin Kapolres Bima Kabupaten sekarang akan tegas dalam hal itu,” kata Rafidin yang juga mantan jurnalis ini.
Rafidin berharap berharap agar pihak kepolisian bekerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, dan juga wakil rakyat turun bersama sama ke lokasi untuk melihat langsung kondisi hutan Tambora yang hampir habis sekarang. (ain)