Mataram, katada.id – Maraknya penyelenggara travel perjalanan ibadah umrah dan haji yang tidak memiliki izin resmi mendorong Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi NTB untuk memperketat pengawasan. Bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenag, Kanwil Kemenag NTB menggandeng Persatuan Travel Umroh dan Haji NTB (PATUH NTB) untuk menyelenggarakan sosialisasi penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap travel ilegal.
Kegiatan ini digelar di Ballroom Multazam, Lantai Bank Syariah NTB, pada Senin, 10 Februari 2025, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag NTB, H. Lalu Muhammad Amin, Ketua PATUH NTB Eric Arnowo, PPNS Kanwil Kemenag NTB Aditya Rizky Haryoyudanto, serta perwakilan dari Kanwil Perpajakan dan penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pusat maupun cabang di NTB.
Dalam laporannya, Ketua PATUH NTB, Eric Arnowo, menekankan pentingnya optimalisasi peran PPNS dalam menegakkan hukum di sektor perjalanan ibadah umrah dan haji.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara travel, baik yang sudah memiliki izin maupun yang masih beroperasi secara ilegal. Dengan keterlibatan PPNS, diharapkan kasus pelanggaran dapat diminimalisir,” ujar Eric.
Sementara itu, H. Lalu Muhammad Amin menegaskan bahwa Kanwil Kemenag NTB mendukung penuh pengawasan ketat terhadap travel ilegal. Ia mengapresiasi inisiatif PATUH NTB dalam menggelar sosialisasi ini, yang diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada penyelenggara travel terkait regulasi yang berlaku.
“Atas nama Kepala Kanwil Kemenag NTB, kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dengan kehadiran PPNS, kita bisa memberikan pengawasan lebih ketat kepada PPIU di NTB dan meminimalisir oknum atau perusahaan yang tidak mematuhi regulasi,” ungkapnya.
Aditya Rizky Haryoyudanto, selaku PPNS Kanwil Kemenag NTB, menjelaskan bahwa PPNS Travel bertugas menangani pelanggaran yang berkaitan dengan perjalanan ibadah umrah dan haji. Beberapa tugas utama PPNS Travel meliputi mengurangi pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, menangani kasus penipuan oleh travel resmi maupun ilegal, serta memastikan bahwa PPIU menjalankan layanan sesuai standar minimal.
“PPNS Travel dilatih khusus oleh Polri dan Kemenkumham agar dapat menegakkan hukum dengan lebih efektif. Dengan adanya penguatan pengawasan ini, jemaah akan lebih terlindungi dari potensi penipuan dan layanan yang tidak sesuai standar,” jelas Aditya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran para penyelenggara travel terhadap aturan yang berlaku semakin meningkat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan ibadah umrah dan haji, dengan memastikan bahwa mereka terdaftar secara resmi di Kemenag.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel sebelum mendaftar. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan izin resminya,” tutup Lalu Muhammad Amin. (rl)