Kota Bima, katada.id – Terduga pelaku kasus kepemilikan sabu, NL alias H. Kako dan NF masih diamankan. Kini, penyidik Satuan Narkoba Polres Bima sedang mendalami keterangan keduanya.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin menerangkan, keduanya sudah dilakukan pemeriksaan. ”Kita akan gelar perkara,” terangnya dihubungi katada.id, Minggu (6/11/2022).
Gelar perkara ini untuk menentukan status H. Kako dan NF. Namun sejauh ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan tersangka. ”Setelah gelar perkara (akan ditentukan status H. Kako dan NF),” ungkapnya.
H. Kako dan NF juga belum dilakukan penahanan, karena statusnya masih saksi. Untuk penetapakan tersangka, penyidik memiliki waktu hingga 6 hari.
Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat kekhususan jangka waktu penangkapan. Penangkapan menurut Undang-undangNarkotika dapat dilakukan paling lama 3×24 jam dan dapat diperpanjang untuk 3 x 24 jam tambahan. Artinya, penangkapan dapat berlangsung sampai selama 6×24 jam.
Di sisi lain, setelah penangkapan, beredar video berdurasi 57 detik berisi pengakuan NF. Dalam video itu, NF mengaku menyimpan sabu di dalam mobil H. Kako atas suruhan pria inisial R dan AA.
Tamrin enggan menanggapi dugaan H. Kako dijebak dengan narkoba. Begitu juga saat ditanya perihal jumlah barang bukti yang diamankan. ” Tunggu rilis resmi besok setelah gelar perkara bro,’’ ujarnya.
Sebagai informasi, H. Kako ditangkap bersama NF di wilayah Ranggo, Kota Bima, Sabtu sore (5/11/2022). Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan juga barang bukti sabu yang ditemukan di dalam mobil milik H. Kako. (red)