Bima, katada.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pemerintahan di Kabupaten Bima sangat menghawatirkan. Tata kelola pemerintahan yang dibangun belum mencerminkan sistem yang bersih, transparan, akuntabel dan efisien.
Terkini, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK di Pemkab Bima hanya 9,8 persen. Masih tinggi Pemkab Dompu yang mencapai 21,17 persen, serta Pemkot Bima yang mencap 27,44 persen.
Skor MCP hanya 9,8 persen menegaskan bahwa Pemkab Bima dalam kategori merah (0–72,99). Itu artinya, pemerintah masih sangat lemah menjalankan program program pencegahan korupsi sebagaimana indikator yang ditetapkan KPK.
“Tahun ini target pajak daerah Rp252 miliar. Realisasinya 5,40 persen atau Rp13, 639 miliar,” bunyi laporan KPK yang diakses katada.id, Senin (29/9).
KPK juga mengungkap minimnya realisasi pembayaran tunggakan Pajak Pemerintah Daerah. Bagaimana tidak, total tunggakan pajak daerah atau Outstanding yang tercatat per saat ini mencapai Rp 2,21 Miliar, namun, realisasi penagihan (Pembayaran) hanya sebesar Rp 56,079 Juta.
KPK menegaskan bahwa MCP bukan sekadar angka, tetapi cermin komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi. Dengan capaian di bawah 10 persen, Pemkab Bima dinilai masih jauh dari standar tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel
Sebagai informasi, rendahnya skor MCP mengindikasikan sejumlah persoalan. Mulai dari lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), minimnya digitalisasi pengelolaan aset dan pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga terbatasnya kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) (*)