Katada

Media Tidak Boleh Berbohong, Harus Pisahkan Antara Fakta dan Opini

Kepala Dinas Kominfotik, I Gede Putu Aryadi, S. Sos., M.H menyampaikan materi dalam acara Bimbingan Teknis PPID OPD di Aula Dinas Kominfotik NTB, Kamis (6/2).

Mataram, Katada.id – Di era open government ini, keterbukaan informasi menjadi spirit dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini menjadikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai peran yang semakin signifikan.

Terlebih lagi, atensi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terhadap keterbukaan informasi sangat besar. Pasalnya, keterbukaan informasi adalah instrumen penting bagi terwujudnya tata kelola informasi pemerintah yang tertib untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB selaku PPID Utama Provinsi NTB terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis PPID OPD di Aula Dinas Kominfotik NTB, Kamis (6/2).

Kepala Dinas Kominfotik, I Gede Putu Aryadi, S. Sos., M.H membuka kegiatan sekaligus menjadi narasumber bersama Ketua Komisi Informasi, Hendriadi dan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Sirtupilaili dan Ming Muslimin (Sutradara, pembuat film).

Dalam paparannya, Kadis Kominfotik menyatakan banyaknya sosial media dari masing-masing OPD belum menunjukkan informasi yang mudah dicerna oleh masyarakat. Menurutnya, perlu dilakukan perubahan penyampaian informasi yang akan disampaikan.

“Beberapa sosial media OPD seperti Instagram dalam memberikan caption terlalu berat sehingga masyarakat terkadang tidak ingin membacanya. Hal ini menyebabkan pesan yang disampaikan tidak mengena dan yang paling penting adalah informasi itu harus dipilah mana saja informasi yang penting untuk masyarakat,” tutur mantan Kabag Protokol Setda Provinsi NTB ini.

Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa untuk menulis berita dari sisi pemerintah, media pemerintah harus dapat menyajikan berita yang dapat dipercaya, lengkap, cerdas, dan akurat. “Media tidak boleh berbohong, harus memisahkan antara fakta dan opini. Lebih dari itu media harus melaporkan kebenaran,” tegasnya.

“Karena kita sumber berita, validitas harus terjamin dan gunakan diksi yang tidak multitafsir,” tegasnya. Pria yang akrab disapa pak Gede ini menyampaikan materi manarik seputar teknik-teknik penulisan berita.

Ketua Komisi Informasi Hendriadi dalam paparannya menjelaskan kondisi Keterbukaan Informasi Publik(KIP) Badan Publik OPD Provinsi NTB 2019. Skor tertinggi diraih Biro Humas dengan nilai 92,58 masuk dalam kategori informatif, disusul dengan Rumah Sakit Umum Provinsi NTB dengan nilai 91,04 (informatif) dan skor terendah diperoleh Biro Pemerintahan dengan nilai 32,07 (tidak informatif).

“Komisi Informasi hakekatnya ingin semua badan publik masuk dalam katagori informatif, itu yang harus ditanam oleh rekan-rekan, karena tugas kami mengevaluasi badan publik bukan untuk menghakimi. Tetapi disini kami ingin melihat sejauh mana keterbukaan publik telah dijalankan oleh semuanya,” tegasnya.

Hendri juga menegaskan bahwa informasi yang akan disebarkan harus dilihat terlebih dahulu, karena sebuah informasi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, bahkan nyawa orang lain. “Kita mampu menjembatani informasi publik ditarik menjadi konsep yang lebih ringan dan mudah dipahami misalnya dengan dibuat dalam bentuk news atau berita,” tuturnya.

Selanjutnya materi disampaikan oleh ketua Asosiasi Jurnalis Independent (AJI) Mataram Sirtupilaili yang membahas mengenai menulis informasi “seksi” dan materi videografi yang disampaikan oleh Ming Muslimin yang merupakan sutrada dan editor film. (rif)

Exit mobile version