Mediasi Gagal, Kasus Ketua KPU Lombok Tengah Tetap Lanjut

0
Yan Mangandar (kanan), Kuasa Hukum Rhofa Hanifa Robbany Zhen menerima SP2HP dari Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Proses mediasi antara pelapor Rhofa Hanifa Robbany Zhen dengan terlapor Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan, dan Ramadhani Lazani gagal, Jumat (21/9). Artinya, kasus dugaan penipuan dengan korban pengusaha asal Jawa Barat ini tetap berlanjut.

Penasihat Hukum Rhofa, Yan Mangandar mengatakan bahwa mediasi yang diupayakan tidak membuahkan hasil, karena adanya pelimpahan tanggung jawab dari Hendri kepada Rama.

“Sementara gagal, Hendri melempar tanggung jawab ke Rama. Rama tawarkan jaminan mobil dengan STNK dan korban tidak mau terima jaminan mobil tanpa BPKB,” kata Yan kepada katada.id, Sabtu (21/9).

Yan juga menjelaskan, kliennya sudah berusaha berkompromi dengan meminta setengah dari total kerugian Rp 431 agar dapat dikembalikan terlebih dahulu.

“Padahal korban sudah sangat mengalah dengan meminta minimal dibayar dulu setengah dari total uang korban yang diterima Hendri,” ujarnya.

Penyidik pun dipastikan tetap akan memproses kasus tersebut, apakah akan naik ke tahap penyidikan atau belum dalam waktu dekat. “Penyidik akan tetap memproses kasusnya, dalam waktu segera akan digelar penentuan kasus naik penyidikan atau belum,” tutup Yan.

Sebelumnya, pihak kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah mengupayakan mediasi terkait dugaan penipuan sebesar Rp 431 juta yang menyeret nama Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan. Mediasi dilakukan pada Jumat (20/9).

Sementara itu, Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan dikonfirmasi mengenai hasil mediasi meminta agar menghubungi penasihat hukumnya. “Bisa kontak PH (Penasihat Hukum) saya, untuk konfirmasi,” jawab Hendri.

Namun, Penasihat Hukum Ketua KPU Lombok Tengah, Arnand belum merespon konfirmasi katada.id. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim belum dijawab.

Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnun. Hingga berita ini diturunkan, ia belum menjawab konfirmasi katada.id.

Bantah Terlibat Penipuan

Sebelumnya, Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan juga membenarkan adanya upaya mediasi di Polres Loteng besok. “Itu sekaligus meluruskan apa yang terjadi sebenarnya. Karena Rama (Ramadhani Lazani) ini juga diundang hadir. Bukti transfer juga sudah diketahui oleh saudara Rhofa. Jadi posisi saya yang dipinjamkan CV saja. Sepeserpun saya tidak ambil dari uang Rhofa, dan tidak pernah ada niat saya menipu saudara Rhofa,” bantah Hendri kepada katada.id, Kamis (19/9).

Hendri mengungkapkan bahwa Rhofa juga sudah menerima dua sertifikat dari Rama sebagai jaminan dan uang sekitar Rp 60 jutaan. “Sebatas itu yang saya tau,” tandasnya.

Rama juga telah membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang Rhofa, 10 Juni 2024. Dalam surat pernyataan yang diterima katada.id, Rama akan melakukan pembayaran kepada Rhofa pada Rabu sebesar Rp 100 juta. Berikutnya pada hari Kamis Rp 100 juta 12/6/2024 dan 13/6 2024 dan akan memberikan jaminan yang sedikit atau lebih dari sisa kewajiban atas pengembalian pembelanjaan uang semen dari Rhofa ke CV Puningga (PP) atas nama Hendri Harliawan dengan total Rp 432.511.000. Surat pernyataan bermaterai 10 ribu tersebut ikut ditandatangani Rhofa.

Lebih lanjut, Hendri mengaku tidak mengetahui apa maksud dari Rhofa melaporkannya ke polisi. “Karena saya tidak tahu apa maksud yang bersangkutan. Jadi saya siap laporkan pencemaran nama baik. Karena saudara Rhofa juga sudah tahu yang sebenarnya terjadi,” kata dia.

Hendri juga siap bertemu Rhofa dan tidak ada upayanya untuk menghindar. “Kapanpun saudara Rhofa mau ketemu, saya temui. Dan tidak pernah saya menghindar, yang bersangkutan juga sudah saya temani ke rumah orang tua Rama biar Rama bertanggungjawab atas kewajibannya,” bebernya. (com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here