Katada

Mediasi Kasus Wali Kota Bima di Polda NTB Gagal, Pemkot: Kami Ikuti Proses Hukum

Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi. (Humas Pemkot Bima)

Kota Bima, katada.id – Mediasi kasus dugaan pencurian dan pengerusakan barang atas laporan Ahyar yang mengklaim lahan di Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, tidak membuahkan hasil. Ahyar ngotot untuk melanjutkan proses hukum.

Sebelumnya, Ahyar melaporkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Kasatpol PP serta 11 anak buahnya, Kabid Aset Setda Kota Bima, Camat Rasanae Barat dan Lurah Dara.

Laporan tersebut terkait dugaan pencurian dan pengerusakan saat eksekusi lahan di blok 70 pada 22 September 2021. Dua hari setelah eksekusi, Ahyar melaporkan mereka ke Polda NTB, 24 September 2021. Dalam laporannya, Ahyar mengaku barang miliknya dicuri, yakni 6 berugak dan KWH listrik. Selain itu, pagar lahan 300 meter dirusak.

Sekda Kota Bima Mukhtar didampingi Kabag Hukum Kota Bima Dedi Irawan memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (9/3/2023). Sekda sudah tiga kali dipanggil dan diklarifikasi penyidik Polda NTB dalam kasus tersebut.

Baca juga: Wali Kota Bima Dilaporkan ke Polda NTB, Sejumlah Pejabat Diperiksa

Pada pemanggilan terakhir, sekda dipertemukan dengan Ahyar beserta keluarganya di Polda NTB untuk dimediasi. Tapi dalam pertemuan tersebut tidak terjadi perdamaian. ”Pihak Ahyar tetap menuntut untuk memproses laporannya dan menghukum pihak-pihak yang terlibat,” terang Kepala Diskominfotik Kota Bima H Mahfud, kemarin.

Karena tak ada kata damai, Pemkot Bima menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada Polda NTB. ”Kami ikuti proses hukum saja,” tegas dia.

Lebih lanjut, Mahfud mengulas soal kepemilikan lahan. Ia menegaskan, lahan yang sebelumnya diklaim Ahyar sudah menjadi milik Pemkot Bima. Pemkot Bima memperoleh tanah tersebut dari penyerahan aset Pemkab Bima Kabupaten Bima 2006 lalu.

Baca juga: Polda NTB Panggil Sekda Kota Bima terkait Laporan Pencurian dan Pengerusakan di Amahami

”Berdasarkan data yang ada, bahwa sebelum diserahkan kepada Pemkot Bima, tanah tersebut diperoleh Pemkab Bima melalui tukar guling dengan pemilik tanah atas nama Maman Anwar pada tahun 1998,” ungkapnya.

Pemkab Bima melakukan tukar guling dengan tanah yang berada di Desa Sakuru Kecamatan Monta, Bima dengan luas lahan 53 hektar. Tanah tersebut sudah dijual Maman Anwar dan bukti-bukti tersebut sudah ada di Pemkot Bima.

“Anggota Satpol PP menertibkan bangunan dan pagar yang dibangun oleh Ahyar itu di atas tanah yang merupakan aset Pemkot Bima. Tindakan tersebut untuk mengamankan aset daerah dan itu tindakan yang sah berdasarkan Undang-Undang,” jelasnya.

Baca juga: Jadi Terlapor Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Wali Kota Bima Belum Dipanggil KPK

Sementara, Kabag Hukum Setda Kota Bima Dedi Irawan meminta Polda NTB segera menentukan status kasus tersebut, karena penanganannya sudah berjalan selama 1 tahun. ”Akibat dari laporan ini, sekarang Satpol PP tidak berani dan trauma untuk melakukan penertiban terhadap beberapa masyarakat yang saat ini sudah mulai lagi mendirikan bangunan di sekitar Amahami. Karena belum adanya kepastian hukum ini,” terangnya.

Ia mengungkapkan, berugak serta pagar kayu, dan barang lainnya milik Ahyar sampai sekarang masih ada di Kantor Satpol PP dalam keadaan utuh. Satpol PP juga sudah berkali-kali bersurat kepada Ahyar untuk mengambil kembali barang-barang tersebut. ”Tetapi tidak ditanggapi,” akunya. (ain)

Baca juga: Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi di Pemkot Bima, KPK Kembali Panggil Pejabat BPBD, PUPR dan PBJ

Exit mobile version