Katada

Melalui EPSS, Pemkot Bima Siap Wujudkan Statistik Sektoral Berkualitas

Kepala BPS Kota Bima Tuti Juhaeti menyerahkan hasil penilaian IPS kepada Pj Wali Kota Bima Mukhtar Landa didampingi Kepala Diskominfotik Kota Bima H. Mahfud, Selasa (15/10).

Kota Bima, katada.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bima melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS). EPSS sendiri merupakan suatu proses penilaian yang dilakukan Badan Pusat Statistik secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral.

Kepala Badan BPS Kota Bima Tuti Juhaeti menjelaskan, secara umum tujuan EPSS yaitu untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintahan daerah. “Serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada instansi pusat dan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Indeks Pembangunan Statistik (IPS), lanjutnya, yaitu suatu indikator yang menggambarkan tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di masing-masing instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.

IPS di Pemerintah Kota Bima tahun 2024 mencapai nilai 2,44 dengan predikat “Cukup”. Nilai ini tidak berubah jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Umumnya Penerapan Prinsip Satu Data Indonesia (SDI), Aspek Kualitas Data, Proses Bisnis Statistik, Kelembagaan dan Statistik Nasional  di Pemkot Bima telah mencapai predikat baik.

“Terbukti dengan adanya berbagai kebijakan SDI seperti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bima Nomor 100.3.4/04.1/I/2024 Tentang Rekomendasi Kegiatan Statistik dan Metadata Kegiatan Statistik Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bima,” jelasnya.

Selain itu terdapat official website Satu Data Kota Bima dan website seluruh organisasi perangkat daerah yang telah rutin melakukan diseminasi kegiatan maupun data statistik sektoral di lingkup Pemkot Bima.

Namun demikian beberapa rekomendasi yang diberikan oleh BPS dalam EPSS ini. Pertama, Pemerintah Kota Bima perlu menetapkan peraturan pemerintah Kota Bima terkait Satu Data Kota Bima sebagai payung hukum penyelenggaraan SDI Kota Bima

Kedua, Pemerintah Kota Bima perlu memaksimalkan peran Forum Satu Data dalam penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kota Bima

Ketiga, Pemerintah Kota Bima perlu menyusun suatu kebijakan/kaidah baku tentang penerapan Domain Satu Data Indonesia,  Kualitas Data, Proses Bisnis Statistik, Kelembagaaan dan Statistik Nasional,

Keempat, Pemerintah Kota Bima perlu menyusun Analisis Beban Kerja dan Analisis Jabatan yang memunculkan kebutuhan SDM Statistisi dan Bidang Manajemen Data.

Kelima, Pemerintah Kota Bima perlu memanfaatkan Big Data untuk menghasilkan data statistik pendukung dan perlu ditetapkan prosedur baku yang mengikat dan diterapkan oleh seluruh produsen data dan walidata di Kota Bima

Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Mukhtar Landa bertekad untuk tahun depan nilai IPS wajib masuk kategori baik. “Karena Perwali terkait Satu Data telah ditanda tangani dan mendapatkan rekomendasi dari BPS langsung maka diharapkan Dinas Kominfotik mendapat nilai maksimal,” tegasnya didampingi Kadis Kominfotik Kota Bima H. Mahfud.

Selanjutnya Kepala BPS menyerahkan hasil penilaian IPS kepada Pj Wali Kota Bima dan melanjutkan koordinasi dan silaturrahim dengan Kepala Bappeda Kota Bima. (rl)

Exit mobile version