Katada

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Jambret di Lotim Ambruk Ditembak Polisi

pelaku jambret MRS alias Pian dan RS alias Rian beserta barang bukti hasil curiannya. (Istimewa/Polres Lotim)

Lombok Timur, Katada.id – Pelarian pelaku jambret berinisial MRS alias Pian (27) dan RS alias Rian (20) berakhir, Selasa (10/12) dini hari. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.

Satreskrim Polres Lombok Timur lebih dulu menangkap Pian di rumahnya di Desa Jeringo, Kecamatan Suela, Lombok Timur (Lotim). Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan menangkap Rian di Desa Senang, Pringgabaya, Lotim.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, saat penangkapan anggota mengambil tindakan terukur dengan menembak betis pelaku. Karena pelaku memberontak dengan dibantu keluarganya yang mencoba menghalangi proses penangkapan. ’’Pelaku hendak kabur sehingga dilumpuhkan,’’ kata Yogi.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan dua unit motor digunakan kedua pelaku saat beraksi. Selain itu diamankan juga parang dan celurit.

‘’Kami dapatkan juga empat handphone milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku serta perhiasan emas korban. Termasuk mengamankan kambing yang dibeli dari hasil jualan barang curian,’’ ungkapnya.

Selain dua pelaku, polisi mengamankan pula dua penadah hasil curian kedua pelaku masing-masing berinisial JL (42), dan MA (35). ‘’Saat ini pelaku jambret dan penadah sudah ditahan di Mapolres Lotim,’’ terangnya.

Kedua pelaku ini sering menjalankan aksi di Jalan Raya Pringgabaya. Tercatat, mereka tiga kali beraksi di lokasi tersebut. Satu kali di Jalan Raya Anjani, Kecamatan Suralaga. ’’Korban yang dijambret pelaku ini jumlahnya empat orang. Kami sedang kembangkan lagi,’’ jelasnya.

Kedua pelaku MR dan RS disangkakan pidana Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sedangkan JL dan MA disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (rif)

Exit mobile version