Kota Bima, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu. Yakni IM alias Rasu (42) warga Kelurahan Pane, Kota Bima.
Polisi juga menangkap pengecer sabu AK alias Sul (30) warga Kelurahan Pane. Pelaku AK lebih dulu ditangkap di kos-kosan Waki, Kelurahan Manggemaci, Kota Bima, Kamis (19/11). ’’AK ini pengecer sabu,’’ kata AKBP Harto Tejo Wicaksono Wicaksono, Jumat (20/11).
Dari tangan AK, polisi mengamankan sabu 0,27 gram, bong, pipet, dua HP, dompet, uang Rp1.350.000, dan barang bukti lainnya.
“AK mengaku barang yang ada pada dirinya didapat dari IM yang juga warga Pane,” ungkap Tejo.
Setelah mengamankan AK dan barang bukti, tim Satnarkoba langsung mendatangi kos-kosan IM di Kelurahan Dara dan berhasil membekuk IM yang selama ini menjadi DPO kasus narkoba.
Saat penangkapan kata Kapolres, IM melakukan perlawanan terhadap tim Satresnarkoba, sehingga tim melakukan tindakan terukur dengan cara menembak dan mengenai betis kaki sebelah kanan. “Setelah IM berhasil dilumpuhkan, tim langsung melakukan penggeledahan kamar kos,” terangnya.
Saat penggeledahan, tim Satnarkoba menemukan satu bungkus sabu seberat 99,16 gram, 31 poket sabu seberat 34 ,51 gram, 22 poket sabu seberat 25,51 gram.
Diamankan juga dua bungkus ganja seberat 33,62, 7 poket ganja seberat 4,28 gram. Total ganja yang disita dari IM seberat 34,75.
Selain itu, petugas mengamankan juga satu pucuk senpi rakitan, satu buah magazen berisi peluru 5 butir, 6 butir peluru SS 1, tabung kaca, timbangan, gunting, isolasi, ATM BNI, HP, 24 butir kapsul Tramadol dan uang tunai Rp6 250.000.
“Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba,” ungkapnya. (izl)