Katada

Memilukan, Gadis 16 Tahun di Lombok Diperkosa Beramai-ramai di Rumah Pacarnya

Pelaku PMD, IJ dan JS saat diamankan di Polres Lombok Tengah.

Lombok Tengah, katada.id – Gadis 16 tahun berinisial EJ warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah beramai-ramai. Pelakunya adalah pacarnya sendiri berinisial PMD (20) warga Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

PMD juga mengajak teman asal Kecamatan Kopang inisial IH (18) dan JS (18). “Ketiganya sudah ditangkap,” terang Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama, Minggu (26/9).

Ketiganya ditangkap sekitar pukul 22.30 Wita, Sabtu (25/9) di rumahnya masing-masing.

Kasat Reskrim menerangkan, korban awalnya diajak pacarnya, PMD jalan-jalan, Rabu (15/9). Mereka berangkat ditemani IH dan JS ke Embung Sade. Setelah selesai berfoto, korban diajak PMD tidur di rumahnya.

Korban menuruti ajakan sang pacar. Malam harinya, korban dipaksa untuk berhubungan badan. Parahnya lagi, sang pacar mengajak dua temannya memperkosa korban secara bergiliran.

“Korban keberatan dan melapor ke Polres Lombok Tengah,” ungkapnya.

Sementara, ketiga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran. “Mereka sedang diperiksa untuk proses selanjutnya,” tandasnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 76d Jo 81 ayat (1 ) dan atau ayat ( 2 ) UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. (red)

Exit mobile version