Katada

Mengaku Iseng, Pria Pembuat Video Tiktok Hina Palestina Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaku HM dihadirkan saat jumpa pers.

Mataram, katada.id – Pria berinisial HM alias UC (23) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lobar telah ditetapkan sebagai tersangka.

HM yang bekerja sebagai Cleaning Service Universitas Bumi Gora Mataram diduga menghina Palestina melalui tiktok. Ia membuat konten bernada penghinaan itu sambil joget sekitar pukul 07.00 Wita di Kampus Universitas Bumi Gora Mataram, Sabtu (15/5).

”Tersangka membuat konten tiktok bernada penghinaan terhadap Negara Palestina dengan kata-kata yang tidak pantas. Konten TIK TOK tersebut dibuat dan diunggah oleh tersangka dengan menggunakan HP miliknya dengan nama akun Facebook Ucokbangucok,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa (18/5).

Tujuan pelaku membuat konten video tersebut karena iseng mengisi waktu. Konten tersebut dibuat di Universitas Bumi Gora Mataram. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita, unit Reskrim Polsek Gerung mengamankan tersangka di rumahnya. ”Tersangka sudah diperiksa, begitu juga saksi,” ungkapnya.

Tersangka HM dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE. ”Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara,” terangnya.

Tersangka telah membuat pernyataan minta maaf dan dipublikasikan melalui media sosial. Selanjutnya kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda NTB. (rif)

Exit mobile version