Katada

Menunggu Nyanyian Dirut PT AMG, Kajati NTB: Sebut Siapa Itu, Kami akan Dalami

Tersangka PO Suwandi saat dibawa ke Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut keinginan Direktur Utama (Dirut) PT Anugerah Mitra Graha (AMG) PO Suwandi untuk membuka nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi usaha pertambangan pasir besi di Lombok Timur.

Kejaksaan siap menelusuri aliran dana korupsi dan mendalami siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Dibuka saja, uangnya ke siapa saja. Sebut siapa itu, kami akan dalami,” kata Kepala Kejati (Kajati) NTB Nanang Ibrahim Soleh kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Tersangka PO Suwandi menyebut ada pihak lain yang turut menerima aliran dana dari hasil operasional tambang tersebut. Ia meminta kejaksaan segera memeriksa pihak berkaitan dengan pertanggung jawaban nilai kerugian negara. “Kalau mau buka, oke lah. Kita buat ramai,” tegas Nanang kepada wartawan, Senin (17/4).

Keterbukaan tersangka PO Suwandi, menurut Nanang, sangat dibutuhkan untuk mengungkap ke mana saja aliran uang selama proses pengurusan izin 2011, pra operasi dan saat operasional hingga 2022.

Meski PO Suwandi akan bernyanyi, ia mengaku, sejauh ini penyidik belum berencana untuk memeriksa tersangka PO Suwandi. “Belum ada (pemeriksaan tersangka),” terangnya.

Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan mantan Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin, Dirut PT AMG PO Suwandi dan Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam Wakum. Ketiganya kini telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.

Mereka ditahan dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.

Penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyidikan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Untuk memperkuat alat bukti, Kejati NTB sebelumnya menggeledah kantor Dinas ESDM NTB, Kamis (9/3/2023). Dua kardus isi dokumen diamankan dari kantor yang beralamat di Jalan Majapahit, Kota Mataram, NTB.

Selain Dinas ESDM, kejaksaan juga menggeledah PT AMG di Lombok Timur. Di sana, tim kejaksaan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan usaha pertambangan pasir besi.

Sejak penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa tujuh saksi. Yakni Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan (Ali BD), Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Pejabat Dinas ESDM NTB HB, Pejabat Kementerian ESDM NTB MN dan Pejabat PT Semen Baturaja.

Sebagai informasi, PT AMG mengantongi izin usaha pertambangan dari Bupati Sukiman Azmy tahun 2011. Izin itu diterbitkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Kepada PT AMG.

Dalam SK tersebut, lahan usaha pertambangan yang diberikan kepada PT AMG seluas 1.348 hektare. Dalam izin tersebut, PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. (ain)

Exit mobile version