Lombok Utara, Katada.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menindaklanjuti surat teguran dari Dinas PUPR-PKP/2024 terhadap pemilik box container di sebelah barat jembatan sokong, kecamatan Tanjung, Selasa (1/10).
Penertiban tersebut juga berdasarkan regulasi Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, dan Perda KLU Nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Kasatpol PP KLU Totok Surya Saputra mengatakan, pemilik box kontainer tersebut sudah menerima surat teguran dari PUPR-PKP tertanggal 30 september 2024.
“Bangunannya menyalahi aturan, karena berdiri di atas bahu jalan,” ujarnya.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara menegur dan memberikan peringatan kepada pemilik container box agar mentaati surat teguran tersebut.
“Karena tidak boleh ada bangunan di kawasan tersebut, bila ada bangunan akan ditertibkan,” sambungnya.
Lebih lanjut, penertiban bangunan di atas bahu jalan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum. Selain itu juga untuk menjaga keamanan, serta untuk melancarkan arus lalu lintas.
“Kami sudah berikan teguran, kalau tidak ditaati, kami langsung tertibkan,” tegasnya.
Totok mengimbau pedagang yang ingin berjualan dan mencari rezeki untuk menggunakan tempat yang sudah resmi dan dikelola pemerintah.
“Jangan di bahu dan trotoar jalan, karena itu melanggar aturan dan ketertiban umum,” tandasnya. (ham)