Mataram, Katada.id – Rencana merger atau penggabungan Tiga program studi (Prodi) menjadi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) ditunda. Ketiga prodi tersebut yakni prodi Ilmu Komunikasi, Hubungan Internasional dan Sosiologi.
Rektor Unram melalui Wakil Rektor (Warek) II, Dr. Kurniawan, SH.,MH mengatakan bahwa rencana penggabungan tiga prodi masih dikaji. Alasannya memperhatikan grate akreditasi sehingga banyak hal yang harus dipertimbangkan.
“Dengan memperhatikan dan mempertimbangkannya. Tentu kita bicara akibat dari tiga prodi, juga akibat bagi Fakultas Hukum yang ingin dijadikan fakultas induk,” ucap, Dr. Kurniawan melalui pesan via WhatsApp, Kamis (23/1).
Dikatakannya, karena saat ini Fakultas Hukum sendiri sedang dalam proses akreditasi. Selain itu, kalau merujuk ke soal Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, dosen ketiga Prodi yang tergabung dalam fakultas ilmu sosial politik (Fisipol) ini kebanyakan dari Fakultas Pertanian dan fakultas lainnya. Juga kemungkinan mengusulkan kembali menjadi Fisipol, sehubungan dengan pergantian menteri dan kembalinya PT ke Kemendikbud.
“Jadi intinya ditunda sampai selesai kajian. Pak Rektor sudah membentuk Tim untuk melakukan kajian kembali,” bebernya.
Terpisah Dekan Fakultas Hukum Unram, Dr. H. Hirsanuddin.SH.,M.Hum. mengatakan perubahan dilakukan demi kepentingan lembaga terutama Fakultas Hukum. Sementara akreditasinya masih baik yakni A, dibandingkan dengan ketiga Prodi pada Fisipol masih dianggap tidak sinkron. Artinya berat kalau misal dipaksakan untuk digabungkan tahun ini.
“Jika penggabungan dilakukan sekarang akan berpengaruh pada akreditasi fakultas,” kata Dekan Fakultas Hukum Unram saat dikonfirmasi katada.id, Jum’at (24/1).
Namun, kata Hirsanuddin, kampus Unram masih menunggu assesment dari BAN PT untuk penilaian reakreditasi fakultas hasil konsultasinya bersama BAN PT di Jakarta.
“Kita tidak diperkenankan melakukan penggabungan maupun pemisahan Prodi sebelum nilai akriditasi keluar,” pungkasnya.
Sebagai pengingat, bahwa sebelumnya penggabungan tiga Prodi menjadi Fakultas Hukum tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor bernomor: 9576/UN18/HR/2019.
Lalu dirubah dengan SK Rektor Nomor : 453/UN18/HK/2020 tentang penghapusan kembali penetapan program studi Ilmu Komunikasi, Hubungan Internasional dan Sosiologi sebagai program Studi pada Fakultas Hukum Unram. Maka dengan di terbitkan SK baru penundaan itu secara resmi penggabungannya dibatalkan. (rif)