Bima, katada.id-DPRD Bima, bersurat ke Bupati Bima, Ady Mahyudi terkait polemik pergeseran APBD yang diduga dilakukan sepihak Pemkab Bima. Surat nomor: 910/4/DPRD/2025 itu ditanda tangani langsung ketua DPRD, Diah Citra Pravitasari, tertanggal 16 Juni 2025.
Surat tersebut didasari Inpres No. 1 Tahun 2025 (Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025) Surat Edaran Mendagri No. 900/933/SJ tentang (Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD) serta Surat Bupati Bima Nomor 900.1.12/07.3/2025 Tanggal 4 Juni 2025 Perihal Pemberitahuan Pergeseran Anggaran APBD Tahun 2025.
“Maka terkait penyesuaian/pergeseran terhadap sub kegiatan maupun belanja sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, DPRD perlu mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Daerah,” ujar Diah Citra Pravitasari, Ketua DPRD Bima, sebagaimana dikutip dari Surat yang didapat media ini, Rabu (18/6) siang.
Surat DPRD pada Bupati berkaitan dengan pergeseran sejumlah belanja anggaran. Diantaranya belanja Dana Hibah, Alat Berat, Tidak Terduga dan belanja PKK.
“Atas hal tersebut dengan ini diminta kepada Bupati Bima melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan pertemuan dengan DPRD guna memberikan penjelasan langsung terkait Pergeseran Anggaran sebagaimana dalam lampiran 1 Perbup Nomor 10 tahun 2025 yang disampaikan sebagai lampiran surat Bupati nomor 900.1.12/07.3/2025,” tegas adik kandung mantan Bupati Bima, Indah Damayanti Putri itu.
Menurut Ketua Komisi II, Ramdin S.H Surat tersebut adalah bentuk pengawasan anggaran yang dilakukan lembaga legislatif. “Melawan pergeseran APBD sepihak,” tegasnya singkat.
Sementara itu Sekda Kabupaten Bima yang adalah Ketua TAPD Adel Linggi Ardi, belum merespon pertanyaan konfirmasi media ini. Demikian ketua BPKAD Kabupaten Bima.
Sebagai informasi, Komisi II DPRD Bima membawa persoalan pergeseran APBD Bima ke Biro Hukum Setda Provinsi NTB. Menurut Komisi II tersebut, berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemprov NTB, Pemkab Bima diduga melanggar Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Pemerintah Daerah. (red)