Mataram, katada.id – Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian suaminya Brigadir Esco Faska Rely.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid membenarkan penetapan tersebut. “Tadi dilakukan gelar perkara. Istrinya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kholid, Jumat (19/9).
Dia belum bisa membeberkan informasi lebih lanjut, termasuk adanya tersangka lain atau motif di balik kasus tersebut.
“Nanti dari Polres Lombok Barat yang berikan keterangan. Besok mau dirilis rencananya,” katanya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Lalu Anton Hariawan, penasihat hukum keluarga Brigadir Esco, mendesak penyidik untuk mengusut kasus ini lebih dalam. Menurutnya, Briptu Rizka tidak mungkin bertindak sendiri.
“Ini pasti ada orang lain lagi yang terlibat,” kata Anton Hariawan.
Kasus ini masih fokus pada satu tersangka. Lalu Anton telah mengonfirmasi bahwa hanya istri korban yang ditetapkan sebagai tersangka sejauh ini.
Keluarga Brigadir Esco menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3). Anton setuju dengan penerapan Pasal 340 KUHP yang mengindikasikan pembunuhan berencana. Namun, dia merasa Pasal 351 ayat (3) (penganiayaan yang menyebabkan kematian) kurang tepat karena ancaman hukumannya rendah.
“Harusnya, bisa dikombinasikan dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat,” ujarnya.
Berdasarkan visum luar, ada luka-luka di kepala Brigadir Esco. Hal ini memperkuat dugaan adanya orang lain yang terlibat.
Jenazah Brigadir Esco ditemukan pada Minggu (24/8) pukul 11.30 WITA di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat. Jasadnya ditemukan dalam kondisi leher terjerat tali.
Identitas korban terungkap dari pakaian, handphone, jam tangan, dan kunci motor yang ditemukan di saku celananya. Kepolisian segera melakukan olah TKP dan evakuasi jenazah. (*)