Dompu, katada.id – Mobil dinas yang dipakai dua pengedar narkoba asal Kandai, Kabupaten Dompu untuk mengedarkan sabu terungkap. Ternyata, mobil dinas tersebut milik kepala dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Dompu Ilham SP.
Sebelumnya, tim Satuan Narkoba Polres Bima Kota menangkap pasangan kekasih asal Kandai, Dompu inisial DR (28) dan MS (41) sekitar pukul 14.00 Wita, Minggu (15/9). Keduanya dibekuk saat hendak transaksi sabu menggunakan kendaraan dinas Kadis Ketahanan Pangan Dompu di sekitar SPBU Amahami, Kota Bima.
Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra mengatakan, pihaknya masih menelusuri kenapa mobil dinas tersebut bisa digunakan orang lain.
“Saya masih konfirmasi (telusuri) kenapa bisa dibawa oleh orang lain atau staf kantor. Sedangkan mobdis (mobil dinas) ini ada di tangan kadisnya,” kata sekda dihubungi katada.id, Selasa (27/9).
Ia sudah mengkonfirmasi ke Kadis Dinas Ketahanan Pangan. Namun handphone kadis belum aktif, sehingga belum didapat alasan mobil dinas tersebut bisa berada di tangan pengedar sabu.
“Saya masih konfirmasi apakah yang bawa mobil itu driver dinas. Saya masih belum bisa kontak kadisnya karena HP-nya ga aktif. Saya suruh pak Mauludin Sekdis Ketahanan Pangan belum ketemu kadisnya,” tandas sekda.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah menjelaskan, awalnya anggota menerima informasi akan ada transaksi sabu di sekitar Amahami. Tim pun bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. “Di lokasi kami menemukan dua orang dengan gerak gerik yang mencurigakan,” ungkapnya, Senin (16/9).
Tim kemudian menangkap DR dan MS ketika sedang menggunakan mobil Isuzu Panther yang diduga berplat merah atau mobil dinas. Saat penggeledahan badan pelaku dan kendaraan, ditemukan barang bukti 7 poket sabu, sebungkus rokok, 2 korek gas, 2 handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
Tim melakukan pengembangan dsn berkoordinasi bersama Polres Dompu. Di lokasi kedua, rumah orang tua DR di Kelurahan Kandai, tim berhasil menyita 2 bungkus besar plastik klip kosong, 2 bong, korek api gas, sendok sabu, dompet, tabung kaca, dan uang Rp 480 ribu. “Pelaku lain yang juga menjadi target inisial YS melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi,” ungkapnya.
Pengembangan dilanjutkan ke lokasi ketiga, rumah YS di kelurahan yang sama. Meskipun pelaku melarikan diri, tim tetap berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bong, 5 bungkus plastik klip kosong, handphone, dan isolasi bening.
“Dari seluruh operasi ini, total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 8,9 gram,’ sebutnya.
Kini kedua pengedar beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (ain)