Bima, katada.id – Mantan calon legistlatif (caleg) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Partai Perindo SR (inisial) dilaporkan ke Polres Bima. Warga Desa Ncera, Kecamatan Belo, Bima, NTB ini diduga menipu warga dengan modus bisnis benih jagung.
Laporan tersebut dilayangkan Biraidin warga Desa Punti, Kecamatan Soromandi, Bima pada 21 Februari lalu dan teregistrasi dengan Nomor: P/152/II/2023/SPKT/Res Bima tanggal 21 Februari 2024
Biraidin menuturkan, awalnya SR (disebutkan nama lengkap) melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di rumah Kepala Dusun Sarita, Desa Punti Ahmad Yani. Selang tiga hari, ia menghubungi terlapor melalui WhatsApp.
”Saat itu juga saya ditawari terlapor benih jagung, rombong, benih padi, traktor, dan lainnya,” ungkap Biraidin, Selasa (16/4).
Iapun tertarik dengan tawaran bisnis benih jagung. Saat itu, terlapor menawarkan harga benih jagung jenis NK 212 seharga Rp 700 ribu per dus dan benih jagung jenis bisi 18 seharga Rp 1,3 juta per dus.
Baca juga: Duel Berdarah, Suami Istri di Bima Saling Lapor KDRT
”Saya memesan benih jagung tersebut sebanyak 5 ton dan terlapor meminta uang sebagai tanda jadi Rp 5 juta,” ungkapnya.
Biraidin mengirim uang dengan cara mentransfer ke rekening Har. Setelah beberapa hari lagi, terlapor kembali meminta untuk transfer uang Rp 5 juta. ”Terlapor meminta untuk transfer lagi, sehingga total yang saya dikirim sebesar Rp 40 juta,” ungkapnya.
Namun benih jagung yang dipesan Biraidin tak kunjung dikirim terlapor. Karena itu, iapun melaporkan dugaan penipuan ke Polres Bima.
”Saya dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Saya berharap kasus ini jadi atensi Kapolres Bima,” harapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik masih dalam upaya konfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Baca juga: Protes Harga Jagung Anjlok, Warga Bima Tutup Jalan
(tik)