Modus Pemerasan, Wanita Ngajak Kencan, Saat Mau Gituan Temannya Pura-pura Gerebek, Uang Rp 2,8 Juta Melayang

0
Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Maghfur saat menginterogasi pelaku MP.

Mataram, Katada.id – Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap seseorang diduga pelaku pemerasan dan pengancaman, MP (19) warga Dusun Pemangket, Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi melakukan pemerasan.

“Kita tangkap kurang dari 24 jam. Kurang lebih 5 jam setelah kejadian,” beber Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Maghfur di Mataram, Rabu (29/1).

Kronologisnya, korban yang diketahui berasal dari Kabupaten Lombok Utara (KLU) melintas di komplek pertokoan Mandalika, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Pelaku bersama tiga orang rekannya memaksa dengan kekerasan untuk menyerahkan barang milik korban.

Modusnya, pelaku menyuruh seorang perempuan untuk merayu dan mengajak korban berhubungan badan. Setelah itu, pelaku dan rekannya langsung mendatangi korban dan mengancam korban dengan kekerasan.

“Dia sengaja memasang perempuan untuk mengajak korban berhubungan badan. Terus dia paksa korban menyerahkan barang. Handphone dan dompet terpaksa diserahkan korban karena diperas dan diancam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,8 juta. Ini sudah kejadian tiga kali,” paparnya.

Setelah menerima laporan, kepolisian langsung mendatangi TKP. Dari fakta lapangan dan keterangan saksi, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama. Petugas melakukan pengejaran dan menangkap MP. ” Interogasi saksi ciri-cirinya mengarah ke MP dan tiga orang rekannya. MP langsung kita amankan,” bebernya.

Sedangkan untuk ketiga rekan pelaku, Zaki mengatakan, penangkapan ketiganya tinggal menunggu waktu. Kepolisian memastikan masih melakukan pengejaran. ” Ketiganya masih dalam pengejaran. Tidak ada masalah, identitasnya sudah kita kantongi,” katanya.

Sementara perempuan yang digunakan untuk memancing dan mempengaruhi korban. Kepolisian masih mendalami keterlibatannya. ” Kita akan dalami. Kita sudah mintai keterangannya,” tukasnya.

Di depan petugas, pelaku terus menundukkan wajahnya. Saat diinterogasi petugas, ia mengakui perbuatannya. Ia dan rekannya nekat melakukan pemerasan. Hasilnya akan digunakan untuk belanja. ” Saya hanya dapat Rp 50 ribu. Yang ngajak itu teman saya. Saya tidak tahu yang cewek dapat bagian berapa,” terangnya sambil menundukkan wajah.

Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. MP terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here