Mataram, katada.id – Anggota DPRD NTB, Mori Hanafi melayangkan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NTB Gerindra.
Ia menggugat DPP dan DPW NTB Gerindra di Pengadilan Negeri Mataram terkait pencopotannya dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB. Gugatan tersebut didaftarkan Kamis (21/4/2022) dengan nomor perkara 102/Pdt.G/2022/PN Mtr.
Namun belakangan ini, Mori Hanafi mencabut gugatannya. Itu berdasarkan keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
Sidang pencabutan perkara gugatan Mori Hanafa berlangsung Selasa (26/4/2022). Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin didampingi Hakim Anggota, I Ketut Somanasa dan Irlina.
Baca Juga: Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi Gugat DPP dan DPW Gerindra
’’Mengabulkan permohonan penggugat tersebut. Menyatakan perkara Nomor : 102/Pdt.G/2022/PN.Mtr selesai diperkarakan di Pengadilan Negeri Mataram karena dicabut oleh penggugat,’’ ucap Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (26/4/2022).
Berdasarkan surat permohonan pencabutan gugatan tertanggal 22 April 2022 yang didapat media ini, gugatan dicabut dengan alasan penggugat menganggap surat gugatan saat ini kurang sempurna, sehingga diperlukan perubahan atau perbaikan posisi dan petitum gugatan; Bawah alat bukti permulaan dan alat bukti pendukung penggugat belum lengkap; Bahwa gugatan penggugat belum menguraikan dan mencatumkan kerugian moril dan material.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Warga Bima, Jembatan Lewa Mori Mulai Dibangun Tahun Depan
Mori Hanafi yang dikonfirmasi mengenai pencabutan gugatan ini belum bisa dihubungi. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim hingga berita ini diturunkan belum dibalas.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Mataram, Bulbul Usman Resa Syukur juga belum menjawab konfirmasi pencabutan perkara. (aw)