Lombok Barat, katada.id – Kasus kematian tragis wanita berinisial NU akhirnya terungkap. Polres Lombok Barat menetapkan INB alias IH sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Labuapi, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan terkubur di dalam sumur dan ditutup dengan campuran pasir serta semen. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban lebih dulu ditembak menggunakan senapan angin sebelum jasadnya dicor.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti penting.
“Motif pelaku diduga karena cemburu. Setelah terjadi cekcok, tersangka menembak korban menggunakan senapan gas. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dibuang ke dalam sumur di rumah tersangka,” terang Lalu Eka, Rabu (27/8).
Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu pucuk senapan gas, proyektil peluru, pakaian korban, kain sarung, dan selimut yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Polisi menjerat INB dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati.
“Tersangka sudah kami tahan. Proses penyidikan masih terus berjalan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Kami tangani secara profesional sesuai prosedur hukum,” tegas Lalu Eka. (*)