Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kepada penyidik Polda NTB. Pengembalian ini dilakukan karena berkas dinilai masih belum lengkap dan membutuhkan sejumlah penyempurnaan penting, terutama terkait motif dan modus pembunuhan.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyampaikan bahwa berkas yang diterima pihaknya belum memuat informasi yang cukup untuk merangkai secara utuh kronologi serta niat pelaku dalam kasus tersebut.
“Kami tidak melihat dalam berkas itu motif dan modus pembunuhan. Pembunuhan itu terkait apa belum ada,” ujar Enen kepada wartawan saat ditemui di kantornya pada Senin (14/7).
Enen juga menambahkan bahwa jaksa belum menemukan benang merah yang menghubungkan fakta-fakta dalam berkas perkara, termasuk petunjuk untuk menentukan apakah tindakan pembunuhan itu merupakan aksi yang sudah direncanakan atau terjadi secara spontan.
“Kami bisa memutuskan apakah ini memang sudah direncanakan atau hanya pembunuhan yang sesaat pada saat itu,” jelasnya.
Hasil visum menunjukkan bahwa Brigadir Muhammad Nurhadi meninggal dunia akibat kekerasan fisik dengan indikasi leher patah. Namun, menurut Enen, keterangan tersebut belum tergambarkan secara utuh dalam berkas, termasuk melalui bukti rekaman CCTV yang belum mendukung konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Karena dalam CCTV juga belum tergambarkan,” sambungnya.
Untuk itu, Kejati NTB masih menunggu penyempurnaan dari penyidik guna memastikan kelengkapan unsur pidana, sebelum menentukan penerapan pasal hukum yang sesuai. Saat ini, jaksa masih mempertimbangkan apakah kasus ini akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Polda NTB diminta segera melengkapi kekurangan dalam berkas agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan. (*)