Katada

Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus PKBM Oknum DPRD Bima

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra Rizqilla.

Bima, katada.id – Kasus dugaan korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik oknum DPRD Bima inisial Bo sudah naik penyidikan.

Tetapi hingga saat ini, penyidik unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Bima Kota belum menetapkan tersangka.

Baca Juga: Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat di Pemkab Bima

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila menegaskan, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. “Kasus PKBM itu belum kita tetapkan tersangka,” terangnya dihubungi via WhatsApp, Selasa (29/06).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa ratusan saksi, termasuk warga belajar dan tutor. “Kami masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para saksi, karena jumlahnya banyak,” terangnya.

Baca Juga: Kejati NTB Klarifikasi Kadis PUPR Bima terkait Kasus Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat 

Ia mengaku ada kendala dalam penanganan kasus dugaan Korupsi PKBM itu. ’’Saksi-saksi yang kita panggil belum semuanya datang memberikan keterangan,” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan penyelewengan dana PKBM Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah milik Boiman dilaporkan ke Polres Bima Kota sejak Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: Diduga Remas Payudara Adik Ipar yang Masih SMP, Lalu Ajak Begituan, Pria di Bima Ditangkap Polisi

Oknum anggota DPRD Bima, Bo diduga telah melakukan penyimpangan dana berbagai program kegiatan dari bantuan APBN senilai Rp1 miliar pada tahun 2018 dan 2019.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian terhadap 200 orang saksi yang terdiri dari warga belajar dan tutor, ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi dengan manipulasi data. (arr)

Exit mobile version